Temuan BPK di Jasindo Bikin Geleng Kepala: Kerugian Subrogasi hingga Cadangan Rp136 M

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan anak perusahaannya.
Sebagaiamna data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas tahun buku 2021, 2022, hingga Semester I 2023 tertanggal 20 Mei 2024 silam.
Audit yang dilakukan BPK menunjukkan masih terdapat beberapa persoalan penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Temuan itu bahkan berpotensi menimbulkan kerugian serta risiko keuangan yang perlu segera dibenahi.
Dalam laporan tersebut, auditor negara menyoroti penyelesaian subrogasi atas tertanggung PT SRAM yang tidak sesuai dengan realisasi recovery yang diterima Jasindo. Ketidaksesuaian ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga USD 2 juta.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan proses penanganan klaim yang belum selesai sehingga berdampak pada kewajiban pencadangan premi yang cukup besar. Per September 2023, Jasindo tercatat masih harus menanggung cadangan premi sebesar Rp136,07 miliar.
Masalah tersebut juga berdampak pada rasio klaim perusahaan yang tercatat cukup tinggi, yakni mencapai 110,46 persen pada periode yang sama. Artinya, nilai klaim yang harus dibayar lebih besar dibandingkan premi yang diterima.
Selain itu, perusahaan juga masih menanggung klaim dalam jangka waktu pertanggungan yang masih berjalan sehingga menambah tekanan terhadap kesehatan keuangan perusahaan.
Meski demikian, dalam kesimpulan auditnya, BPK menyatakan bahwa secara umum pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada Jasindo dan anak perusahaannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun terdapat beberapa pengecualian penting yang perlu menjadi perhatian serius manajemen.
BPK menegaskan temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang, terutama terkait pengelolaan klaim dan mekanisme recovery subrogasi.
Topik:
