KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2026).
Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya terlihat terborgol saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan.
Setelah itu, Yaqut langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.05 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Topik:
