BREAKINGNEWS

BPK Temukan Deretan Kejanggalan di Askrindo, Potensi Kerugian Tembus Rp448 M

PT Askrindo
PT Askrindo (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka serangkaian temuan serius dalam pengelolaan keuangan dan operasional PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun buku 2021–2023 (Semester I), auditor menemukan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah serta berbagai pelanggaran tata kelola.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa laporan diterbitkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK tertanggal 22 Mei 2024 yang terbit pada 22 Mei 2024 itu mengungkap sejumlah persoalan mulai dari kerja sama bisnis yang merugikan, pembayaran proyek yang tidak sesuai aturan, hingga pengelolaan investasi yang dinilai belum memadai.

Salah satu temuan paling mencolok adalah kerja sama ko-asuransi antara Askrindo dan PT Reliance yang dinilai tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik ini disebut berpotensi merugikan perusahaan sedikitnya Rp1,97 miliar.

Tak hanya itu, audit juga menemukan persoalan pada pengelolaan jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Gen 1 yang berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp448,2 miliar. Selain potensi kerugian tersebut, terdapat pula kelebihan pembayaran premi sebesar Rp414,8 juta yang belum dibayarkan oleh pihak terkait.

Masalah lain juga muncul pada pengelolaan pendapatan dari jasa penjaminan KUR yang dinilai belum dikelola secara memadai. Selain itu, sistem subrogasi di Askrindo juga dinilai masih lemah sehingga berpotensi menimbulkan risiko keuangan bagi perusahaan.

Audit BPK juga menyoroti kemahalan kontrak pengembangan aplikasi Askrindo Core System (ACS). Proyek yang dikerjakan oleh vendor Mandays ini disebut memiliki potensi pemborosan hingga Rp658 juta, sekaligus menghilangkan peluang efisiensi biaya minimal Rp3,7 miliar.

Dalam proses pengadaan, BPK juga menemukan berbagai penyimpangan lain. Salah satunya adalah pembayaran yang tidak sesuai ketentuan serta potensi kelebihan pembayaran proyek Enterprise Resource Planning (ERP) mencapai Rp775 juta dengan tambahan denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan sebesar Rp66 juta.

Tak berhenti di sana, audit juga mengungkap kemahalan kontrak pengadaan perangkat keras ERP yang nilainya mencapai Rp1,97 miliar, serta potensi denda keterlambatan sebesar Rp243 juta yang tidak dikenakan kepada penyedia jasa.

BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran proyek renovasi gedung kantor Askrindo serta biaya akuisisi yang melampaui batas maksimal hingga Rp5,88 miliar.

Selain persoalan proyek dan pengadaan, temuan audit juga menyasar aspek tata kelola internal. BPK mencatat adanya pembayaran asuransi purna jabatan direksi dan komisaris yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga kekurangan pembayaran hak pensiun kepada sebelas karyawan.

Audit bahkan menyoroti lemahnya pengelolaan klaim di Askrindo yang belum sepenuhnya sesuai aturan serta belum optimalnya pengelolaan investasi perusahaan.

Temuan BPK ini memperlihatkan adanya berbagai celah dalam tata kelola perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar jika tidak segera diperbaiki. Auditor pun meminta manajemen Askrindo untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pengadaan, serta pengelolaan keuangan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan Deretan Kejanggalan di Askrindo, Potensi Kerugian Tembus Rp448 M | Monitor Indonesia