Dana Turis Asing Bali Rp671 Miliar Disorot Kejagung

Jakarta, MI — Pengelolaan dana pungutan wisatawan asing di Bali kini berada di bawah sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mulai menyisir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut setelah mengirim surat permintaan data dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Langkah awal itu ditandai dengan surat resmi yang dilayangkan pada 9 Maret 2026 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
Instansi ini dinilai memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan serta pengawasan kebijakan pungutan wisatawan asing yang telah berjalan sejak 2024.
Dalam surat tersebut, Kejagung meminta sejumlah dokumen penting serta keterangan terkait mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan dana pungutan wisatawan asing sejak kebijakan itu diterapkan.
Selain dokumen administrasi, beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Bali juga dijadwalkan dimintai keterangan di kantor Kejagung di Jakarta guna menjelaskan alur penerimaan hingga penggunaan dana tersebut.
Namun hingga kini, pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengaku belum menerima koordinasi resmi terkait proses klarifikasi itu.
“Kami masih berkoordinasi lebih lanjut, karena ini kewenangan dari Kejagung. Kita tinggal menunggu prosesnya saja,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali mulai berlaku sejak 14 Februari 2024. Setiap wisatawan mancanegara dikenakan kontribusi sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu per orang saat kebijakan itu pertama kali diterapkan.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut kontribusi dari wisatawan asing sebagai bagian dari upaya menjaga budaya dan lingkungan Bali.
Namun besarnya dana yang terkumpul kini menjadi perhatian. Berdasarkan data yang beredar dalam proses klarifikasi Kejagung, total penerimaan pungutan wisatawan asing dilaporkan telah mencapai sekitar Rp671,35 miliar sejak kebijakan itu diberlakukan.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah daerah belum menyampaikan laporan resmi terbaru secara rinci terkait realisasi penerimaan maupun penggunaan dana tersebut kepada publik.
Sorotan terhadap kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali telah mengkritisi pelaksanaan pungutan wisatawan asing karena dinilai belum memiliki standar operasional yang jelas.
Ombudsman menilai sistem pelayanan, mekanisme pembayaran, hingga transparansi pengelolaan dana perlu diperkuat agar tidak menimbulkan potensi maladministrasi.
Saat ini, langkah Kejagung masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal. Proses tersebut bertujuan menelusuri bagaimana dana pungutan wisatawan asing dikelola sejak kebijakan itu diberlakukan.
Awalnya, pungutan tersebut dirancang sebagai sumber pembiayaan untuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta penguatan tata kelola pariwisata Bali. Namun dengan masuknya Kejagung dalam proses penelusuran, pengelolaan dana ratusan miliar rupiah itu kini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan tuntutan transparansi yang lebih besar.
Topik:
