BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Masalah Keuangan ASABRI: Data Iuran Tak Jelas, Risiko Arus Kas Minus Mengintai

PT ASABRI
PT ASABRI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT ASABRI (Persero) untuk tahun 2022–2023.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa dalam laporan bernomor 7/LHP/XXI/1/2025 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang dinilai berpotensi mengganggu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di perusahaan pelat merah tersebut.

Salah satu temuan paling mencolok adalah pencatatan penerimaan iuran Tabungan Hari Tua (THT) dan perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan (KMPMD) yang dinilai tidak didukung dengan data rinci peserta dari Kementerian Keuangan. Kondisi ini membuat nilai penerimaan iuran THT tidak dapat diyakini kewajarannya serta menyulitkan proses verifikasi perhitungan kewajiban manfaat polis.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan properti investasi milik ASABRI yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Properti seperti Perumahan Villa TRP, Perumahan TTRP, PT RBU, dan Apartemen GDC disebut belum memenuhi kewajiban perjanjian kerja sama, sehingga berpotensi membuat ASABRI kehilangan kesempatan memperoleh manfaat maksimal dari investasi tersebut.

Temuan lain yang tak kalah serius berkaitan dengan kewajiban pensiun yang belum didanai (Unfunded Post Service Liability/Unfunded PSL). BPK mengungkap bahwa ASABRI mengakui nilai kewajiban tersebut sebesar Rp5,17 juta dalam laporan keuangan sebagai piutang premi dan pendapatan.

Namun dalam catatan penting laporan keuangan tahun 2023 yang telah diaudit, BPK memperingatkan bahwa proyeksi keuangan tanpa memperhitungkan kewajiban tersebut serta risiko klaim program THT dapat berdampak serius terhadap arus kas perusahaan di masa depan.

Bahkan, BPK memproyeksikan bahwa arus kas ASABRI berpotensi mengalami tekanan hingga minus Rp239,7 juta pada 2027 apabila risiko tersebut tidak diantisipasi secara memadai.

Meski demikian, secara umum BPK tetap menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi ASABRI pada 2022–2023 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali beberapa temuan penting yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Temuan tersebut menambah daftar pekerjaan rumah dalam memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan dana di perusahaan pengelola jaminan sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan pertahanan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru