Kalah Telak, Eks Menag Resmi Berrompi Oranye

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3) malam setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini menandai babak baru dalam penyidikan dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Yaqut ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sebelum digiring ke kendaraan tahanan, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang kini menyeretnya ke jerat hukum.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut, Kamis (12/3/2026).
Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama Republik Indonesia itu berlangsung di tengah pengawalan sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Mereka datang ke halaman Gedung Merah Putih dan menyuarakan dukungan kepada Yaqut.
Dalam aksi spontan tersebut, beberapa anggota Banser bahkan meneriakkan tudingan kriminalisasi terhadap mantan ketua umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut.
“KPK zalim, KPK zalim,” seru mereka berulang kali di area luar gedung KPK.
Sebelumnya pada siang hari, Yaqut tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Ia mengenakan jaket krem dan peci hitam saat memasuki gedung lembaga antirasuah itu.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut sebagai kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait kebijakan kuota haji yang dipermasalahkan.
Kasus ini juga menjerat staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, meski hingga kini baru Yaqut yang ditahan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar akibat praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penahanan Yaqut pun menjadi sorotan besar, karena untuk pertama kalinya seorang mantan Menteri Agama harus mengenakan rompi tahanan KPK dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji program keagamaan paling sensitif dalam tata kelola negara.
Topik:
