Kejagung Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Turis Rp671 M di Bali

Denpasar, MI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai mengendus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali yang nilainya telah mencapai ratusan miliar rupiah. Penelusuran awal dilakukan dengan meminta sejumlah data dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait aliran serta penggunaan dana tersebut.
Langkah ini ditandai dengan dikirimkannya surat resmi dari Kejagung tertanggal 9 Maret 2026 kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Instansi tersebut menjadi salah satu pihak yang terkait dalam pelaksanaan sekaligus pengawasan kebijakan pungutan terhadap wisatawan mancanegara.
Dalam surat itu, Kejagung meminta berbagai dokumen penting mengenai pelaksanaan kebijakan, mekanisme penerimaan hingga penggunaan dana pungutan wisatawan asing sejak program tersebut diberlakukan. Tidak hanya itu, sejumlah pejabat Pemprov Bali juga dijadwalkan memberikan keterangan langsung di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjelaskan secara detail alur pengelolaan dana tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menyebut pihaknya hingga kini masih menunggu koordinasi resmi dari Kejagung terkait pemeriksaan tersebut.
“Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut karena proses ini merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Untuk sementara kami mengikuti perkembangan yang ada,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu per wisatawan. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberi kewenangan daerah untuk menarik kontribusi dari wisatawan mancanegara.
Namun kebijakan yang semula digadang-gadang untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan penguatan tata kelola pariwisata itu kini justru berada di bawah sorotan. Berdasarkan data yang beredar dalam proses klarifikasi Kejagung, penerimaan dari pungutan tersebut disebut telah menembus sekitar Rp671,35 miliar sejak diberlakukan.
Ironisnya, hingga kini belum ada laporan resmi terbaru yang secara rinci dipublikasikan oleh pemerintah daerah mengenai total realisasi penerimaan dan penggunaan dana tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaannya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali juga sempat menyoroti pelaksanaan pungutan wisatawan asing tersebut. Ombudsman menilai sistem pelaksanaan masih perlu diperkuat, terutama pada aspek standar pelayanan, mekanisme pembayaran, serta transparansi pengelolaan dana agar tidak membuka celah maladministrasi.
Saat ini Kejagung masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal. Namun masuknya lembaga penegak hukum tersebut dalam menelusuri pengelolaan dana ratusan miliar rupiah ini membuat publik kembali menyoroti sejauh mana akuntabilitas pengelolaan pungutan wisatawan asing di Bali.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, bukan tidak mungkin perkara ini akan berkembang menjadi penyelidikan hukum yang lebih serius.
Topik:
