BREAKINGNEWS

Terkuak! Dugaan Penyimpangan Proyek PT Barata Indonesia Bikin Negara Rugi Ratusan Miliar

DTT PT Barata Indonesia
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Barata Indonesia periode 2019–2023 yang diterbitkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII di Jakarta pada 23 Januari 2025. Dokumen audit ini mengulas berbagai temuan terkait kondisi keuangan, pengelolaan proyek, serta tata kelola perusahaan pada BUMN tersebut. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Barata Indonesia

Dalam audit atas periode 2019–2023 yang terbit pada 23 Januari 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa, perusahaan pelat merah tersebut disebut mengalami tekanan finansial berat (financial distress) disertai berbagai penyimpangan pengelolaan proyek dan pengadaan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

Temuan BPK menunjukkan kondisi keuangan perusahaan tidak stabil dan penuh ketidakpastian yang berpotensi mengancam keberlanjutan usaha. Masalah tersebut diperparah oleh sejumlah proyek bermasalah, pengeluaran tidak wajar, hingga dugaan pemborosan anggaran pada beberapa kegiatan strategis perusahaan.

Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar peruntukan yang mencapai sekitar Rp182,46 miliar. Dana tersebut digunakan dalam proses akuisisi pabrik PT Siemens Indonesia, yang menurut auditor berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT Barata Indonesia.

BPK juga menyoroti pelaksanaan kontrak EPC yang tidak memadai, sehingga berdampak pada kerugian proyek dengan margin bisnis negatif mencapai sekitar Rp989,9 miliar serta memicu perselisihan dengan pihak pemberi kerja. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengendalian proyek dalam perusahaan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga menanggung kerugian produksi senilai sekitar Rp100,34 miliar dalam proyek pembangunan Rubber Tyred Gantry Crane. Kerugian tersebut muncul akibat perencanaan dan pengelolaan proyek yang dinilai tidak optimal.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah indikasi pekerjaan fiktif pada proyek Material CO₂ Plant. Audit menemukan estimasi kerugian sekitar Rp5,82 miliar serta pemborosan keuangan sekitar Rp5,85 miliar, yang menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dalam pelaksanaan proyek.

BPK juga mencatat indikasi kerugian sebesar Rp4,88 miliar akibat kelalaian penatausahaan keuangan dan pengadaan pada pesanan Electrical AC Motor dan Gear Box. Selain itu, masalah distribusi scrap pada perjanjian penjualan barang bekas tahun 2019 serta penghentian operasi PT KAI tahun 2023 turut memunculkan potensi kerugian bisnis lebih dari Rp24,4 miliar.

Ironisnya, di tengah kondisi keuangan perusahaan yang tertekan, BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan asuransi purna jabatan bagi direksi yang mencapai sekitar Rp1,57 miliar.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan gambaran serius mengenai tata kelola dan pengawasan internal di PT Barata Indonesia. Jika tidak segera dibenahi, berbagai penyimpangan tersebut berpotensi semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan sekaligus membuka risiko kerugian negara yang lebih besar.

Temuan BPK ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemangku kepentingan untuk segera melakukan pembenahan tata kelola, memperketat pengawasan proyek, serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran di tubuh BUMN tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Terkuak! Dugaan Penyimpangan Proyek PT Barata Indonesia Bikin Negara Rugi Ratusan Miliar | Monitor Indonesia