BREAKINGNEWS

Yaqut Menteri ke-7 Jokowi Masuk Penjara Akibat Korupsi

Susunan Menteri Kabinet Jokowi Terbaru
Susunan Menteri Kabinet Jokowi Yang Tersandung Korupsi. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Rentetan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara kembali menyoroti rapuhnya integritas di lingkar kekuasaan.

Dalam satu dekade terakhir pemerintahan Joko Widodo, beberapa menteri kabinetnya terseret perkara korupsi—mulai dari suap proyek energi, bansos pandemi, hingga digitalisasi pendidikan dan kuota haji.

Berikut deretan nama menteri Jokowi yang tersandung perkara rasuah 

Idrus Marham: Suap Proyek PLTU Riau-1

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham lebih dulu terseret kasus korupsi terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka pada 2018 setelah menemukan bukti keterlibatan dalam aliran dana suap proyek listrik tersebut.

Jaksa KPK mendakwa Idrus menerima uang sebesar Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk membantu meloloskan proyek pembangkit listrik di PLN.

Kasus ini juga berkaitan dengan lobi politik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Imam Nahrawi: Suap Dana Hibah KONI

Nama berikutnya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

Penyidik menemukan bahwa Imam diduga menerima suap hingga Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018. Kasus ini juga menjerat asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Edhy Prabowo: Suap Ekspor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Edhy terbukti menerima suap US$77 ribu dan Rp24,6 miliar dari para pengusaha terkait izin ekspor benih bening lobster (benur).

Selain pidana penjara dan denda Rp400 juta, Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp9,6 miliar.

Juliari Batubara: Korupsi Bansos Pandemi

Kasus korupsi paling menyita perhatian publik terjadi pada masa pandemi COVID-19.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial.

Dalam perkara ini, Juliari terbukti menerima fee dari setiap paket bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi.

Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah menjalani masa pidana.

Johnny G. Plate: Skandal BTS Kominfo

Kasus besar lain muncul dari proyek infrastruktur digital, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Majelis hakim menyatakan proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi di bawah BAKTI Kominfo menimbulkan kerugian negara besar.

Johnny juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp15,5 miliar.

Syahrul Yasin Limpo: Korupsi di Kementerian Pertanian

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan kementeriannya.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pusaran kontroversi.

Nadiem Makarim: Tersangka Digitalisasi Pendidikan

Perkembangan terbaru datang dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Sidang lanjutan perkara tersebut sempat ditunda karena Nadiem menjalani perawatan di rumah sakit.

Yaqut Cholil Qoumas: Kuota Haji Berujung Tahanan

Kasus terbaru menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Penyidik mengungkap adanya praktik “fee percepatan” hingga Rp84,4 juta per jemaah bagi mereka yang ingin berangkat tanpa antrean panjang.

Yaqut ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026 dan berpotensi menjalani Hari Raya Idulfitri di dalam rumah tahanan.

Dua Nama Pernah Tersangka, Namun Lolos

Selain itu, dua pejabat lain di era yang sama sempat ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian bebas dari jerat hukum:

Tom Lembong — mendapat abolisi sehingga perkara dihentikan. Edward Omar Sharif Hiariej — status tersangka dibatalkan setelah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Catatan Buram di Lingkar Kekuasaan

Deretan perkara ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level birokrasi, tetapi juga menjangkiti elit pemerintahan.

Dari proyek listrik, ekspor lobster, bantuan sosial, hingga digitalisasi pendidikan dan kuota haji, berbagai sektor strategis negara tercatat pernah menjadi ladang korupsi bagi pejabat yang seharusnya menjaga kepentingan publik.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar—bahkan di jantung kekuasaan sekalipun.

Jika Anda mau, saya juga bisa buat versi berita yang lebih “tajam dan provokatif” seperti gaya headline investigatif media nasional, supaya lebih kuat secara framing politik dan viral.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Yaqut Menteri ke-7 Jokowi Masuk Penjara Akibat Korupsi | Monitor Indonesia