BPK Kuliti Investasi Elnusa: Nilai Negatif hingga Kerugian Ratusan Miliar

Jakarta, MI — Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada kegiatan usaha hulu migas yang melibatkan PT Elnusa Tbk dan instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan yang mencakup periode 2021 hingga Semester I 2023 itu menemukan berbagai investasi dan pengeluaran yang tidak memberikan imbal hasil optimal bahkan bernilai keekonomian negatif.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa laporan bernomor 70/LHP/XX/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut menyoroti sejumlah proyek dan investasi yang dinilai bermasalah, mulai dari investasi kapal hingga pengadaan sistem teknis di sektor energi.
Investasi Kapal hingga Sistem Energi Diduga Tidak Ekonomis
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa aset investasi MV Elsa Regent, Air Gun & System, serta Streamer 2D belum memberikan imbal balik yang optimal dan justru memiliki nilai keekonomian negatif sebesar USD 2.053.751.
Tidak hanya itu, investasi pada 30 unit Electric Submersible Pump (ESP) dan genset gas juga disebut belum memberikan manfaat optimal, bahkan tercatat memiliki nilai keekonomian negatif mencapai Rp32,08 miliar.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perencanaan investasi dan evaluasi kelayakan proyek yang dilakukan dalam kegiatan operasional perusahaan.
BPK Soroti Kelebihan Pembayaran dan Potensi Kerugian
Selain masalah investasi, auditor negara juga menemukan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan penyisipan pipa (Segmental Partial Replacement Main Oil Line) yang berkaitan dengan proyek di MGS Balongan.
Kelebihan pembayaran tersebut tercatat sebesar Rp81,23 miliar, sementara potensi kerugian keuangan perusahaan mencapai Rp3,3 miliar.
Temuan lain yang tidak kalah mencolok adalah proyek rekayasa teknik, konstruksi, dan pemasangan stasiun kompresi gas lapangan produksi Betung Pendopo milik Pertamina EP.
Dalam proyek tersebut, BPK menemukan aset senilai Rp89,76 miliar yang belum memberikan manfaat ekonomi yang jelas.
Potensi Penerimaan Hilang Puluhan Miliar
BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan fee investasi yang berasal dari biaya pembangunan sarana fasilitas dan instalasi WHS.
Nilai potensi penerimaan yang belum diperoleh mencapai Rp34,24 miliar, yang disebabkan oleh belum digantinya biaya Cost, Kerja Tambahan, serta Maintenance WHS PT Antam Tbk Site Halmahera Timur.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi kebocoran penerimaan yang seharusnya bisa menjadi pendapatan perusahaan maupun negara.
Sistem Verifikasi Pembelian Lemah
Dalam aspek tata kelola, BPK juga menemukan kelemahan dalam sistem verifikasi purchasing order BBM solar pada PT Ocean Indonesia Energy.
Kelemahan tersebut menimbulkan potensi piutang tidak tertagih sebesar Rp10,94 miliar, yang berisiko menambah daftar masalah dalam pengelolaan keuangan sektor energi.
Proyek Energi Belum Diganti Biayanya
Temuan lain menyebutkan bahwa PT Elnusa Petrofin belum memperoleh penggantian biaya operasional dan fee proyek Pasir Lumajang.
Nilai biaya yang belum dibayarkan mencapai Rp4,58 miliar.
Alarm Tata Kelola Energi Nasional
Rangkaian temuan BPK ini menjadi alarm serius bagi tata kelola investasi dan proyek energi nasional, terutama dalam proyek-proyek bernilai besar yang melibatkan perusahaan jasa energi.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, berbagai temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar serta menggerus efisiensi pengelolaan sektor hulu migas di Indonesia.
BPK dalam laporannya menekankan perlunya perbaikan sistem pengawasan, evaluasi investasi, serta penguatan tata kelola keuangan agar proyek-proyek energi tidak kembali menghasilkan investasi yang merugikan.
Topik:
