BREAKINGNEWS

Deretan Masalah Serius PT PAL: Financial Distress hingga Dana PMN Rp340 M Dipertanyakan

DTT PT PAL Indonesia
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga Semester I 2023 pada PT PAL Indonesia, anak perusahaan, perusahaan terafiliasi, serta instansi terkait lainnya di Jawa Timur. Dokumen audit bernomor 41/LHP/XX/9/2024 yang diterbitkan pada 26 September 2024 tersebut memuat berbagai temuan penting mengenai kondisi keuangan, pengelolaan proyek kapal, hingga penggunaan dana negara di perusahaan galangan kapal milik negara itu. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka sederet persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di PT PAL Indonesia.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa dalam dokumen pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga Semester I 2023 tersebut, BPK menyoroti berbagai masalah mendasar yang dinilai berpotensi membebani keuangan perusahaan galangan kapal milik negara itu.

Temuan pertama bahkan langsung mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan. BPK menyebut PT PAL Indonesia berada pada kondisi financial distress yang tinggi sebagai dampak strategi bisnis manufaktur kapal yang kurang prudent. Kondisi ini mengindikasikan tekanan serius terhadap kesehatan keuangan perusahaan.

Masalah lain muncul dalam praktik pencatatan keuangan. BPK menemukan bahwa PT PAL mengakui dan mencatat pendapatan serta beban pokok penjualan yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan kinerja sebenarnya. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi laporan keuangan perusahaan.

Tidak berhenti di situ, BPK juga mencatat permasalahan substansial dalam penyusunan beban pokok penjualan kontrak pengadaan kapal, yang berpotensi memengaruhi keandalan perhitungan biaya proyek.

Dalam proyek strategis pembangunan kapal perang, auditor negara juga menemukan potensi risiko. Perubahan desain dan spesifikasi teknis serta perubahan sensor weapon and command pada proyek Kapal Frigate berisiko tidak menghasilkan kapal yang sesuai fungsi asasi serta membebani keuangan PT PAL Indonesia.

Temuan lainnya terkait kontrak refurbishment 41 KRI yang dinilai memiliki kelemahan. BPK menilai kontrak tersebut berpotensi merugikan bisnis PT PAL Indonesia dan menimbulkan ketidakjelasan pelaksanaan kontrak.

Pada sektor pembangunan kapal selam, auditor negara menemukan bahwa Kapal Selam Batch 1 belum memenuhi operational requirement sesuai fungsi asasi dalam kontrak di PT PAL, sehingga skema bisnis pengembangan Kapal Selam Batch 2 dinilai tidak menguntungkan.

Persoalan juga muncul dalam penggunaan dana negara. BPK mencatat permasalahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021, di mana terdapat penggunaan dana PMN yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp340 miliar.

Selain itu, perusahaan juga disebut belum dapat membayar kewajiban premi asuransi sebesar Rp11,7 miliar kepada penyelenggara asuransi dan hak purna tugas sebesar Rp16,4 miliar kepada pegawai pensiun.

BPK juga menyoroti ketidakjelasan penyelesaian sengketa utang dan piutang antara PT PAL Indonesia dan PT High Speed Shipyard dalam pembiayaan kapal tanker untuk PT Pertamina pada tahun 2010.

Rangkaian temuan tersebut menggambarkan serangkaian persoalan struktural dalam pengelolaan keuangan, kontrak proyek, hingga penggunaan dana negara di PT PAL Indonesia.

Jika tidak segera dibenahi, temuan auditor negara ini berpotensi menjadi bom waktu bagi industri galangan kapal strategis nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Deretan Masalah Serius PT PAL: Financial Distress hingga Dana PMN Rp340 M Dipertanyakan | Monitor Indonesia