Proyek Kapal Selam Tersendat, Dana PMN Rp340 M Justru Mengendap di Bank

Jakarta, MI – Temuan serius terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan keuangan PT PAL Indonesia. Audit terhadap periode 2021 hingga Semester I 2023 menemukan berbagai masalah dalam penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN), termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan hingga mencapai Rp340 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/3/2026) bahwa dokumen audit menyebut PT PAL menghadapi persoalan dalam pembangunan fasilitas kapal selam yang dibiayai PMN. Perusahaan galangan kapal milik negara itu terlibat dalam pengadaan kapal selam diesel elektrik tipe 209/1400 kelas Chang Bogo untuk Kementerian Pertahanan. Proyek tersebut terbagi dalam dua batch. Batch pertama mencakup tiga unit kapal selam dengan nilai kontrak mencapai USD 1,079 miliar yang diproduksi bersama DSME (Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering) di Korea Selatan dan Surabaya.
Namun pada pengadaan Batch 2 dengan nilai kontrak sekitar USD 1,2 miliar, perjalanan proyek tidak berjalan mulus. Dalam perkembangannya, DSME mengalami masalah keuangan hingga akhirnya diakuisisi oleh Hanwha Ocean. Hingga pemeriksaan BPK berakhir, kontrak kapal selam tersebut bahkan belum dinyatakan efektif oleh Kementerian Pertahanan.
Masalah lain muncul dalam pembangunan fasilitas produksi kapal selam yang seharusnya menjadi penopang program tersebut. BPK menemukan bahwa PT PAL tidak memiliki dokumen detail hasil kajian fasilitas kapal selam antara perusahaan dengan Daewoo Logistics yang dapat menjelaskan secara jelas kebutuhan pembangunan fasilitas tersebut. Akibatnya, perusahaan tidak mampu mengidentifikasi kesesuaian kebutuhan fasilitas dengan perencanaan pembangunan.
Selain itu, rencana pembangunan fasilitas kapal selam juga dinilai tidak memiliki rincian kegiatan, target output, maupun jadwal penyelesaian yang jelas. Dokumen perencanaan hanya memuat rentang kegiatan besar dari Desember 2021 hingga Desember 2025 tanpa menyertakan jadwal kerja terperinci.
Ketidakjelasan tersebut berdampak pada sulitnya PT PAL menilai progres pembangunan fasilitas produksi kapal selam yang dibiayai oleh PMN tahun 2015 dan 2021. Bahkan indikator kinerja utama (KPI) pembangunan fasilitas kapal selam dalam dokumen PMN tidak saling terhubung dan dihitung secara terpisah.
Temuan paling mencolok adalah penggunaan Dana PMN Tahun 2021 sebesar Rp340 miliar yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut ditempatkan pada Bank Mandiri dalam bentuk deposito beku, giro, serta dimanfaatkan sebagai jaminan penerbitan bank garansi untuk proyek lain seperti kapal fregat dan proyek LPD Uni Emirat Arab.
BPK mencatat total dana yang digunakan sebagai jaminan tersebut terdiri dari Rp129 miliar, Rp131 miliar, dan Rp80 miliar, dengan total mencapai Rp340 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas kapal selam justru digunakan sebagai penjamin proyek lain.
Audit juga menyoroti proyek Industrial Maritime 4.0 (IM4) yang menggunakan dana PMN 2021 namun tidak berkaitan langsung dengan pembangunan fasilitas kapal selam. Proyek tersebut berfokus pada pengadaan sistem teknologi informasi seperti ERP, infrastruktur IT, hingga sistem keamanan digital.
Dalam temuan audit, perangkat lunak yang digunakan dalam proyek tersebut dinilai tidak secara spesifik mendukung kebutuhan produksi kapal selam. Sistem yang dikembangkan bahkan lebih mengakomodasi kebutuhan administrasi kantor seperti sistem e-sign, presensi, hingga aplikasi pesan internal.
BPK juga menilai aplikasi ERP yang digunakan belum memiliki rekam jejak implementasi pada industri galangan kapal sehingga diragukan efektivitasnya dalam mendukung proses produksi kapal selam.
Masalah lainnya adalah pembangunan fasilitas shiplift dan dermaga yang berjalan lambat. Infrastruktur tersebut merupakan komponen penting untuk mendukung pembangunan kapal selam di PT PAL. Meski pengadaan desain telah dimulai pada 2023, hingga pemeriksaan berakhir proyek pembangunan dermaga masih berada pada tahap awal pengadaan.
Keterlambatan ini menimbulkan risiko besar terhadap program kapal selam Batch 2 karena fasilitas produksi belum siap. Bahkan BPK menilai pembangunan fasilitas tersebut dapat memerlukan waktu dua hingga tiga tahun sehingga menimbulkan ketidakpastian kesiapan fasilitas produksi.
BPK menyimpulkan sejumlah dampak dari permasalahan tersebut, antara lain kesulitan PT PAL dalam memastikan kesesuaian penggunaan dana PMN dengan rencana pembangunan fasilitas kapal selam, risiko dana PMN tidak kembali akibat penggunaannya sebagai jaminan proyek, serta pembangunan infrastruktur yang tidak selaras dengan kebutuhan proyek kapal selam.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar direksi PT PAL melaporkan secara rinci kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan terkait realisasi penggunaan dana PMN, termasuk dana yang digunakan sebagai jaminan penerbitan bank garansi di perbankan.
Topik:
