Alarm BPK untuk PT Pindad: Dana Pensiun Berisiko Rugi Rp58 M hingga Piutang Mandek Rp59 M

Jakarta, MI - Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka potret keras pengelolaan keuangan di PT Pindad (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021–Semester I 2023, BPK menilai sejumlah kebijakan strategis perusahaan industri pertahanan milik negara tersebut tidak dijalankan secara prudent dan memicu berbagai persoalan serius.
BPK: PT Pindad Terancam Financial Distress
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026) bahwa dalam laporan bernomor 49/LHP/XX/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, BPK menyebut kondisi ekonomi PT Pindad tertekan dan mengarah pada financial distress. Hal itu terjadi karena perusahaan tidak memiliki strategi bisnis dan pengendalian biaya yang memadai.
BPK mencatat, lemahnya strategi dan manajemen biaya membuat kinerja keuangan perusahaan negara ini tidak mampu menopang operasional secara sehat, sehingga meningkatkan risiko tekanan finansial di masa depan.
Laporan Keuangan Dinilai Tidak Memadai
Temuan lain yang tidak kalah serius adalah terkait pengelolaan aset dan kontrak. BPK menyatakan pengakuan aset kontrak, pendapatan, penatausahaan aset, hingga penyusunan laporan keuangan PT Pindad tidak memadai serta tidak sesuai standar akuntansi yang berlaku umum.
Ketidaksesuaian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan distorsi dalam penyajian kondisi keuangan perusahaan.
Dana Pensiun Bermasalah, Negara Berpotensi Rugi Puluhan Miliar
BPK juga menyoroti pengelolaan Dana Pensiun PT Pindad yang disebut tidak dilakukan secara prudent, bertanggung jawab, serta melanggar transparansi dan akuntabilitas.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran atas Tunjangan Operasional seluruhnya sebesar Rp1.805.694.600. Tidak hanya itu, investasi dana pensiun tersebut juga menyimpan potensi kerugian minimal Rp58.408.160.210.
Temuan ini memperlihatkan adanya pengelolaan dana yang berisiko tinggi dan berpotensi merugikan sistem pensiun perusahaan.
Piutang Usaha Mandek Hampir Rp60 Miliar
Masalah lain yang diungkap BPK adalah lemahnya pengelolaan piutang dan strategi penjualan produk. BPK menemukan pengelolaan piutang yang tidak memadai sehingga sebagian dana perusahaan tidak segera kembali.
Nilainya tidak kecil. Dana dalam bentuk piutang usaha yang tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan mencapai Rp59.966.342.421.
Situasi ini menunjukkan adanya potensi masalah likuiditas yang dapat mengganggu arus kas perusahaan.
Tunjangan Direksi dan Komisaris Juga Bermasalah
Temuan BPK tidak berhenti pada operasional dan investasi. Laporan tersebut juga mengungkap adanya pembayaran tunjangan asuransi purna jabatan bagi direksi dan dewan komisaris PT Pindad yang tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.081.471.722.
Alarm Keras bagi BUMN Industri Pertahanan
Serangkaian temuan BPK tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola salah satu BUMN strategis di sektor industri pertahanan. Di tengah tuntutan penguatan industri militer nasional, praktik pengelolaan keuangan yang tidak prudent justru membuka potensi kerugian negara dan melemahkan fondasi bisnis perusahaan.
Jika tidak segera dibenahi, masalah-masalah tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik sekaligus menghambat pengembangan industri pertahanan nasional.
Topik:
