BREAKINGNEWS

Pt Wijaya Karya Terjebak Investasi Gagal

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka sisi lain dari kondisi keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau PT Wijaya Karya. 

Alih-alih memperkuat bisnis, kebijakan induk perusahaan dalam mengucurkan pinjaman dan investasi kepada anak usaha justru menyeret perusahaan pelat merah ini ke jurang tekanan keuangan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga semester I 2024, BPK menemukan bahwa pemberian pinjaman serta investasi kepada anak usaha dilakukan tanpa pertimbangan memadai terhadap tingkat pengembalian maupun kemampuan keuangan perusahaan.

Dampaknya terlihat jelas pada kinerja keuangan 2023. Secara konsolidasi, PT Wijaya Karya mencatat kerugian hingga Rp7,82 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari kerugian induk perusahaan sebesar Rp4,40 triliun serta kerugian anak usaha senilai Rp3,41 triliun.

Empat anak usaha tercatat menjadi penyumbang kerugian terbesar. Di antaranya adalah PT WIKA Realty yang merugi Rp2,24 triliun, PT Wijaya Karya Industri Konstruksi sebesar Rp880,7 miliar, PT Wijaya Karya Serang Panimbang Rp266,8 miliar, dan PT WIKA Bitumen Rp142 miliar. Total kerugian dari empat entitas tersebut mencapai Rp3,53 triliun.

Sebaliknya, hanya empat anak usaha yang mampu mencatat laba, yakni PT Wijaya Karya Beton Rp19,8 miliar, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Rp46,5 miliar, PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi Rp51,3 miliar, dan PT Wijaya Karya Tirta Jaya Jatiluhur Rp1,4 miliar. Namun total laba seluruh anak usaha tersebut hanya Rp119 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan kerugian yang ditanggung.

Investasi Membengkak, Dividen Anjlok

BPK juga menyoroti anomali dalam investasi induk kepada anak usaha. Sejak 2018 hingga 2023, PT Wijaya Karya telah menggelontorkan penyertaan modal hingga Rp10,53 triliun ke berbagai entitas anak. Nilai ini bahkan meningkat sekitar 70,6 persen dibandingkan posisi awal 2018.

Namun peningkatan investasi tersebut tidak diikuti peningkatan dividen. Justru sebaliknya, pengembalian investasi dalam bentuk dividen merosot tajam dari Rp242,2 miliar pada 2018 menjadi hanya Rp8,7 miliar pada 2023.

Lebih ironis lagi, sejumlah anak usaha seperti PT Wijaya Karya Industri Konstruksi dan PT WIKA Bitumen tidak pernah menyetorkan dividen kepada induk perusahaan selama periode 2018–2023, meskipun pada beberapa tahun mencatatkan laba.

Temuan ini menunjukkan bahwa keputusan investasi induk perusahaan terhadap anak usaha tidak didasarkan pada analisis tingkat pengembalian investasi.

Masalah lain muncul dari skema pinjaman induk kepada anak usaha, seperti shareholder loan, cash loan, dan non-cash loan.

Dana tersebut sebagian besar berasal dari pinjaman bank yang menimbulkan beban bunga bagi perusahaan.

Namun hingga Oktober 2024, pengembalian pinjaman dari anak usaha kepada induk hanya mencapai Rp164 miliar atau sekitar 1,13 persen dari total pinjaman yang diberikan.

Dengan asumsi biaya modal rata-rata 9 persen, kondisi ini membuat PT Wijaya Karya harus menanggung beban keuangan hingga sekitar Rp923 miliar.

Situasi semakin diperparah dengan penurunan tajam pembayaran bunga dari anak usaha. Pada 2018 pembayaran bunga tercatat Rp922 miliar, tetapi pada 2023 anjlok menjadi hanya Rp108 miliar.

Akibatnya terjadi jurang besar antara arus kas masuk dari anak usaha dan arus kas keluar untuk membayar bunga kepada bank.

BPK juga menemukan praktik yang berisiko tinggi dalam struktur pendanaan perusahaan. Investasi jangka panjang kepada anak usaha justru dibiayai menggunakan utang jangka pendek.

Per 31 Desember 2023, liabilitas jangka pendek PT Wijaya Karya tercatat mencapai Rp27,28 triliun, sementara liabilitas jangka panjang Rp10,48 triliun dan ekuitas Rp6,63 triliun.

Sementara itu sekitar 70,69 persen aset perusahaan bersifat tidak likuid, termasuk investasi pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung dan penyertaan modal serta pinjaman kepada anak usaha yang nilainya mencapai sekitar Rp21 triliun.

Kondisi ini membuat kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek menjadi sangat terbatas. Rasio kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) bahkan merosot tajam dari 0,56 pada 2018 menjadi hanya 0,01 pada 2023.g

BPK menyimpulkan bahwa kebijakan pemberian pinjaman dan investasi tanpa perhitungan matang telah menyeret PT Wijaya Karya ke kondisi financial distress sejak beberapa tahun terakhir.

Permasalahan tersebut antara lain disebabkan lemahnya pengawasan dewan komisaris serta kurang cermatnya direksi periode 2018–2023 dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat memberikan pinjaman dan penyertaan modal kepada anak usaha.

Atas temuan tersebut, BPK meminta dewan komisaris memperkuat pengawasan terhadap pemberian pinjaman dan investasi kepada anak usaha, serta meminta direksi mengambil langkah pemulihan atas kerugian yang timbul dari kegagalan investasi.

Manajemen PT Wijaya Karya menyatakan sependapat dengan temuan auditor negara dan berkomitmen memperbaiki kebijakan investasi serta pengelolaan pinjaman melalui pembaruan pedoman manajemen anak usaha.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pt Wijaya Karya Terjebak Investasi Gagal | Monitor Indonesia