BREAKINGNEWS

BPK Sorot Akal-Akalan Aset Proyek WIKA Rp1,94 Triliun

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik akuntansi bermasalah di tubuh BUMN konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). 

Temuan tersebut menyoroti pencatatan biaya proyek yang tetap dibukukan sebagai aset meski pekerjaan telah selesai, dengan nilai mencapai Rp1,94 triliun.

Dalam laporan keuangan audited 2023, WIKA mencatat saldo Pekerjaan Dalam Proses Konstruksi (PDPK) sebesar Rp3,33 triliun.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan, dari jumlah tersebut terdapat Rp1.948.855.558.863 berasal dari proyek yang sebenarnya sudah selesai bahkan telah mencapai tahap Final Hand Over (FHO) atau serah terima kedua.

Secara prinsip akuntansi, PDPK seharusnya hanya menjadi akun sementara untuk menampung biaya produksi proyek yang progresnya belum diakui oleh pemberi kerja. Umurnya bahkan dibatasi maksimal satu bulan sejak pencatatan.

Namun dalam praktiknya, biaya proyek yang tidak termasuk dalam lingkup kontrak dan belum disetujui pemberi kerja tetap dikapitalisasi sebagai aset tanpa kepastian penagihan.

Kondisi ini membuat kualitas aset perusahaan dipertanyakan. Biaya proyek yang seharusnya dibebankan atau diselesaikan justru masih tercatat sebagai aset dalam laporan keuangan.

BPK juga menemukan pola pencatatan yang tidak lazim. Saldo PDPK setiap akhir bulan dijurnal sebagai aset melalui pembalikan biaya, lalu pada awal bulan berikutnya dikembalikan lagi menjadi beban.

Praktik ini membuat umur saldo PDPK tidak pernah lebih dari satu bulan secara administratif, sehingga tidak terlihat sebagai aset bermasalah dalam laporan.

Baru pada tahun 2023 manajemen melakukan pembebanan langsung terhadap PDPK dari 18 proyek yang telah selesai dengan nilai Rp1,37 triliun.

Sebelumnya, praktik penilaian atas kualitas PDPK tidak pernah dilakukan.

Masalah tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan saldo Biaya Akan Dibayar (BAD) sebesar Rp174,68 miliar yang masih menggantung pada 30 proyek yang sebenarnya telah selesai dikerjakan.

Dalam kebijakan perusahaan, cadangan biaya tersebut seharusnya ditutup setelah proyek mencapai tahap serah terima kedua. Jika masih tersisa, saldo harus dibukukan sebagai laba atau rugi lain-lain pada tahun berikutnya.

Namun hingga laporan keuangan 2023, saldo tersebut belum juga diselesaikan karena proses final account proyek belum dilakukan.

Temuan tersebut dinilai melanggar standar akuntansi, antara lain ketentuan pengakuan pendapatan dalam PSAK terkait kontrak dengan pelanggan serta aturan internal perusahaan mengenai pengelolaan akun PDPK.

Akibatnya, laporan kinerja proyek berisiko tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, cadangan biaya yang masih tertahan juga membuka potensi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama. Dewan komisaris dinilai kurang efektif mengawasi pengelolaan akun PDPK dan BAD, sementara direksi dianggap tidak cukup cermat memantau potensi pembengkakan biaya proyek yang dialihkan ke akun tersebut.

Pengawasan internal juga disorot. Pimpinan proyek dinilai kurang akurat dalam melaporkan kinerja proyek, sementara Satuan Pengawas Internal belum optimal mengawasi penerapan kebijakan akuntansi terkait pengakuan pendapatan dan beban.

Manajemen WIKA menyatakan sepakat dengan temuan auditor. Direktur Utama WIKA menyatakan perusahaan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memperketat pengendalian melalui sistem SAP, termasuk membatasi saldo PDPK maksimal 3 persen dari nilai kontrak proyek.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru