Kadis Pariwisata Sultra Dilaporkan ke Polda, LHK Tuding Fitnah dan Seret Dugaan Korupsi BTS

Kendari, MI – Konflik panas menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai merugikan pribadi hingga organisasi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), Dewan Pendiri sekaligus Pembina AP2 Indonesia, pada Rabu, 11 Maret 2026 di Markas Polda Sulawesi Tenggara.
LHK meminta aparat kepolisian tidak berlama-lama memproses perkara tersebut dan segera memanggil serta memeriksa Ridwan Badallah bersama pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Menurut LHK, Ridwan Badallah bersama sejumlah media online disebut telah menyebarkan pemberitaan dan pernyataan sepihak yang mengarah pada fitnah serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terlapor telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya pribadi dan AP2 melalui postingan di WhatsApp Story (status WA),” tegas LHK sambil menunjukkan tanda bukti laporan polisi Nomor: TBL/205/III/2006/Ditreskrimsus kepada Monitorindonesia.com di Kendari selepas sahur, Jumat (13/3/2026).
Ia menilai pernyataan yang disampaikan Ridwan Badallah telah melampaui batas dan berdampak luas, tidak hanya terhadap dirinya secara pribadi tetapi juga terhadap keluarganya serta organisasi yang ia pimpin.
“Pernyataan itu bukan hanya menyerang saya, tetapi juga menyentuh keluarga dan merusak reputasi organisasi. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan melaporkannya secara resmi ke Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
LHK menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk keseriusannya untuk melawan setiap tindakan yang dianggap merusak nama baiknya.
Ia berharap kepolisian segera bertindak secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Tak hanya berhenti di Polda Sultra, LHK juga mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke berbagai lembaga negara terkait dugaan persoalan lain yang melibatkan Ridwan Badallah.
Menurutnya, Ridwan Badallah juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian PAN-RB.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek BTS di Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, saat Ridwan Badallah masih menjabat di instansi tersebut.
“Sebelumnya kami juga telah melaporkan Ridwan Badallah ke KPK dan beberapa kementerian terkait dugaan korupsi proyek BTS di Dinas Kominfo Sultra serta perilaku yang tidak terpuji sebagai ASN yang memegang jabatan strategis,” pungkas LHK.
Kasus ini kini menunggu langkah aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang berpotensi menyeret pejabat daerah tersebut ke proses hukum lebih lanjut. (an)
Topik:
