Yaqut Demi Kemaslahatan Jemaah, Namun "Tarif Loncat Antrean” hingga Rp84 Juta

Jakarta, MI - Praktik “loncat antrean” haji dengan membayar puluhan juta rupiah akhirnya terbongkar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan fee percepatan kepada calon jemaah haji khusus agar bisa mendapatkan kuota tambahan tanpa mengikuti antrean resmi yang selama ini harus dijalani jutaan calon jemaah Indonesia.
Temuan itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut pada penyelenggaraan haji 2024, calon jemaah haji khusus diduga dikenai biaya percepatan sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per orang.
Uang tersebut disebut sebagai commitment fee agar jemaah bisa memperoleh kuota tambahan haji khusus.
“Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 per jemaah sebagai fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Kuota tambahan itu muncul setelah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengusulkan skema pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50. Dari mekanisme tersebut kemudian lahir istilah jemaah haji T0 dan TX—kode bagi calon jemaah yang bisa berangkat tanpa mengikuti antrean resmi berdasarkan nomor urut nasional.
KPK mencatat praktik pengumpulan uang itu berlangsung sepanjang Februari hingga Juni 2024. Dana diminta dari PIHK, lalu dibebankan kepada calon jemaah haji khusus yang ingin mendapatkan kursi tambahan.
Praktik serupa juga terjadi pada penyelenggaraan haji 2023. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sekitar 8.000 jemaah.
Secara aturan, pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pelaksanaannya diduga tidak mengikuti nomor antrean nasional.
Sebaliknya, pengisian kuota tambahan disebut justru berdasarkan permintaan PIHK. Dalam skema tersebut, fee yang diminta bahkan lebih tinggi, yakni sekitar USD 4.000 hingga USD 5.000 atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya komersialisasi kuota tambahan haji khusus. Sistem tersebut membuka celah bagi calon jemaah yang mampu membayar untuk mempercepat keberangkatan, sementara jutaan jemaah lain tetap harus menunggu antrean panjang.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Saat digiring penyidik KPK, Yaqut membantah menerima uang dari praktik tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata demi keselamatan jemaah haji Indonesia.
Status tersangka Yaqut sebelumnya sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan tersebut.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil perkara.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Topik:
