Bareskrim Kembali Geledah Perusahaan di Jatim, Sita 51 Kg Emas Batangan

Jakarta, MI - Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus penjualan emas dari pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan terjadi pada Kamis (12/3/2026) dan menyasar PT Simba Jaya Utama (SJU) di Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, PT Indah Golden Signature (IGS) di Jalan Embong Gayam, Kecamatan Genteng, Surabaya dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi yang digelar sebelumnya di Surabaya dan Nganjuk pada 19 Februari 2026.
“Kegiatan hari ini tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan beberapa minggu yang lalu. Baik di Surabaya 2 lokasi maupun di Kabupaten Nganjuk 2 lokasi,” kata Brigjen Ade di PT SJU Kabupaten Sidoarjo.
Dengan penggeledahan terbaru ini, total ada lima lokasi yang telah digeledah Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Dari semua lokasi, penyidik telah menyita barang bukti mulai dari dokumen hingga emas batangan.
Rincian barang bukti meliputi dokumen invoice surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli dan bukti elektronik. Kemudian emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg.
Kemudian, penyidik juga menyita emas batangan dengan total berat 51,3 kilogram, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp150 miliar.
Tak hanya itu, Bareskrim juga mengamankan uang tunai senilai Rp7,13 miliar dari hasil penggadaan di rumah Tampomas Surabaya yang terdiri dari mata uang rupiah Rp6.177.000.000 dan mata uang asing US$60.000 dolar Amerika kurang lebih Rp960 juta.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dikumpulkan dari lima lokasi tersebut akan digunakan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas kasus, termasuk penetapan tersangka.
“Selanjutnya penyidik telah mendapatkan beberapa alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti serta telah dilakukan gelar perkara a quo untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.
Gelar perkara dilakukan pada 27 Februari 2026, dan berdasarkan lima alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka adalah TW, DW dan BSW. Namun, Brigjen Ade tidak merinci bagaimana peran dan motif ketiga pelaku tersebut dalam perkara penjualan emas ilegal dan TPPU ini.
“Dan ini nanti masih bisa berkembang rekan-rekan sekalian bahwa saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan yang dilakukan guna mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam perkara a quo,” kata dia.
Kasus penjualan emas ilegal dan TPPU ini terungkap berkat laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas.
“Dan kegiatan perdaganagn oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambanagn tanpa izin atau PETI,” ungkapnya.
Penyidikan menemukan praktik pertambangan ilegal ini terjadi di beberapa wilayah antara 2019 hingga 2025, termasuk di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya.
Brigjen Ade menambahkan, sebagian tambang ilegal tersebut telah diselidiki dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari PN Pontianak, Kalimantan Barat maupun PN Manokwari, Papua Barat.
“Bahwa pengembangan penyidikan a quo ini berangkat dari pengembangan perkara yang telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap putusannya, inkrah, baik itu yang di Kalbar maupun Papua Barat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun. Transaksi ini mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Topik:
