BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Kinerja PT Rekayasa Industri: Restrukturisasi Tersendat, Manajemen Proyek Berpotensi Picu Kerugian

PT Rekayasa
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait restrukturisasi perusahaan dan manajemen proyek PT Rekayasa Industri periode 2021–Semester I 2023, dengan nomor laporan 61/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Dokumen audit ini mengungkap berbagai temuan terkait kinerja direksi, dukungan restrukturisasi, serta kelemahan dalam pengendalian dan manajemen proyek perusahaan.

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam restrukturisasi perusahaan dan manajemen proyek di PT Rekayasa Industri (Rekind). Audit yang mencakup periode 2021, 2022 hingga Semester I 2023 itu menemukan berbagai kelemahan mendasar yang berpotensi berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.

Dalam dokumen LHP Nomor 61/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024, BPK memeriksa restrukturisasi perusahaan dan pengelolaan proyek Rekind di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur hingga Jepang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya restrukturisasi perusahaan belum berjalan optimal. Direksi PT Rekayasa Industri disebut terlambat merespons penurunan kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan. Kondisi tersebut bahkan berdampak pada munculnya keraguan terhadap kelangsungan usaha atau going concern perusahaan.

BPK juga mencatat bahwa Rekind belum memperoleh dukungan optimal dari Kementerian BUMN dalam rangka menyehatkan kondisi perusahaan. Situasi ini memperburuk upaya pemulihan kinerja perusahaan yang tengah menjalani proses restrukturisasi.

Masalah lain yang tak kalah serius muncul dalam pengelolaan proyek. Audit BPK menemukan bahwa perhitungan estimasi biaya dalam proposal dan proses reviu kontrak belum dilakukan secara memadai. Kondisi ini membuka celah terjadinya ketidaktepatan perencanaan biaya proyek.

Tak hanya itu, praktik change order pada sejumlah proyek juga dinilai tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang berlaku. Kebijakan manajemen terhadap perubahan pekerjaan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mencegah terjadinya sengketa atau dispute dalam proyek.

Kelemahan lain juga ditemukan pada sistem pengendalian proyek. Rekind disebut belum menyusun estimasi jadwal proyek secara optimal, sementara penerapan schedule management, monitoring, serta variance analysis dinilai belum memadai.

Audit juga menyoroti penerapan manajemen risiko proyek yang belum optimal. Kondisi ini meningkatkan potensi terjadinya gangguan dalam pelaksanaan proyek, termasuk risiko pembengkakan biaya maupun keterlambatan pekerjaan.

Lebih jauh, BPK menilai pengendalian atas biaya proyek di PT Rekayasa Industri belum efektif untuk mencegah kemungkinan kerugian proyek.

Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa permasalahan di tubuh Rekind tidak hanya terjadi pada aspek restrukturisasi korporasi, tetapi juga pada tata kelola proyek yang menjadi inti bisnis perusahaan.

Jika tidak segera dibenahi, kelemahan sistemik dalam perencanaan, pengendalian biaya, hingga manajemen risiko proyek berpotensi memperparah kondisi keuangan perusahaan dan mengancam keberlanjutan usaha.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru