BREAKINGNEWS

Data Kredit Tak Jelas, Klaim Simpanan Bermasalah: BPK Sorot LPS

LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan serius dalam proses penanganan dan likuidasi bank, khususnya pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP Kepatuhan atas penanganan bank dalam penyehatan, resolusi, likuidasi, dan pasca-likuidasi yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta sejumlah instansi terkait.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026) bahwa dokumen BPK bernomor 5/LHP/XV/2/2025 tertanggal 19 Februari 2025 itu memotret sejumlah kelemahan pengelolaan hingga dugaan penyimpangan dalam proses likuidasi bank daerah tersebut.

Dalam laporan itu, BPK mencatat bahwa pelaksanaan pendalaman data dalam uji tuntas pada Perumda BPR Bank Purworejo tidak dapat memperoleh data dan informasi penyaluran kredit yang dilarang pada masa cease and desist order. Kondisi ini dinilai menghambat proses verifikasi terhadap aktivitas penyaluran kredit yang seharusnya dihentikan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa penunjukan pihak yang menjalankan tugas direksi pada bank dalam resolusi tidak dilakukan secara standar. Ketidakteraturan prosedur tersebut berpotensi mempengaruhi tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan bank yang sedang dalam proses penanganan.

Temuan lain yang cukup menohok adalah terkait perhitungan klaim penjaminan simpanan nasabah. BPK mengungkap bahwa perhitungan klaim layak bayar serta penetapan status penjaminan pada 128 rekening simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tidak sesuai ketentuan program penjaminan simpanan.

Masalah tidak berhenti di situ. BPK juga mencatat adanya pembayaran klaim penjaminan simpanan layak bayar yang tidak sesuai ketentuan program penjaminan simpanan serta kelebihan dropping dana klaim penjaminan ke bank pembayar.

Dalam proses likuidasi, BPK bahkan menemukan tidak dilakukannya evaluasi terhadap tenaga pendukung tim likuidasi pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan PT BPR Bagong Inti Marga. Padahal kedua bank tersebut telah dinyatakan gagal oleh pihak berwenang.

Selain itu, perhitungan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi tim likuidasi dan tenaga pendukung juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan administrasi dan kepatuhan regulasi.

BPK juga menyoroti proses penyusunan dan audit laporan keuangan bank dalam likuidasi yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, serta metode pengadaan dan penentuan imbalan jasa balai lelang yang membantu pelaksanaan likuidasi yang dinilai tidak standar.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah pembebanan potongan uang (haircut) kepada debitur Perumda BPR Karya Remaja Indramayu senilai Rp121 juta yang tidak sesuai dengan peraturan LPS.

Lebih jauh lagi, laporan BPK mengungkap bahwa hak LPS berupa pengembalian uang pengganti dari pelaku perbuatan melanggar hukum yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tidak diterima oleh LPS.

Serangkaian temuan tersebut memperlihatkan adanya celah tata kelola, kelemahan pengawasan, hingga potensi penyimpangan dalam proses resolusi dan likuidasi bank daerah. Temuan BPK ini berpotensi memicu evaluasi serius terhadap mekanisme penanganan bank gagal, terutama yang melibatkan dana penjaminan simpanan masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa proses penyelamatan hingga likuidasi bank daerah tidak hanya menyangkut stabilitas sistem keuangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana publik dan perlindungan terhadap simpanan masyarakat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu | Monitor Indonesia