Uang Negara Menguap di Barata: PMN Rp182 M Dipakai di Luar Peruntukan, Akuisisi Siemens Berujung Rugi

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Barata Indonesia periode 2019–2023 membuka sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dana negara di perusahaan BUMN tersebut.
Dokumen audit yang diterbitkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII di Jakarta pada 23 Januari 2025 dan diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026), menunjukkan adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) di luar peruntukan sebesar Rp182.463.413.509,00, serta akuisisi pabrik PT Siemens Indonesia yang tidak memberikan kontribusi positif bagi keuangan PT Barata Indonesia.
PT Barata sebelumnya memperoleh PMN Tahun 2016 sebesar Rp500.000.000.000,00 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perusahaan perseroan PT Barata Indonesia.
Berdasarkan Proposal Realokasi PMN 2016 tanggal 2 Juli 2018 yang disetujui Menteri BUMN pada 9 Agustus 2018, dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri nasional di bidang kelistrikan dan industri berat melalui penguasaan produksi turbin serta pengembangan Pabrik Machining Center.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi penggunaan dana tersebut justru memunculkan berbagai masalah yang mengarah pada potensi tidak tercapainya tujuan PMN.
Dana PMN Terealisasi, Tujuan Tidak Tercapai
PT Barata melaporkan realisasi penggunaan Dana PMN kepada Kementerian BUMN sebesar Rp316.566.400.087,00 hingga Triwulan IV 2023, dengan sisa saldo sebesar Rp183.433.599.913,00. Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa saldo Dana PMN per 31 Desember 2023 hanya tercatat Rp970.186.404,00 yang tersimpan pada dua rekening bank.
BPK menyatakan bahwa meskipun Dana PMN telah direalisasikan, tujuan dan manfaat PMN tidak sepenuhnya tercapai bahkan menimbulkan permasalahan. Tujuan utama PMN adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang justru berlawanan.
PT Barata mengalami ekuitas minus sejak 2019 hingga 2023, target pendapatan tidak tercapai, serta perusahaan mengalami rugi komprehensif berturut-turut sejak 2020 hingga 2023.
Besaran rugi tersebut masing-masing tercatat:
Rp893.976.178.597
Rp385.478.032.645
Rp914.012.348.900
Rp612.552.519.853
BPK juga mencatat bahwa Dana PMN tidak mampu meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Target produksi foundry sebesar 26.656 ton per tahun hanya terealisasi 17.396 ton per tahun, sementara kapasitas industri agro yang ditargetkan 4.080 ton per tahun hanya terealisasi 3.300 ton per tahun. Selain itu, rencana pengembangan produk traktor roda empat multi guna tidak terealisasi.
Beban Utang Melonjak, Perusahaan Masuk PKPU
Alih-alih memperkuat kesehatan keuangan perusahaan, BPK mencatat bahwa setelah menerima PMN, kondisi keuangan PT Barata justru semakin tertekan. Perusahaan bahkan mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2021 dan mengalami kesulitan memperoleh kredit perbankan. Jumlah kewajiban perusahaan juga meningkat drastis dari Rp1,82 triliun pada 2017 menjadi Rp5,48 triliun pada 2023.
Ekuitas perusahaan juga terus menurun hingga mengalami defisit modal pada periode 2019–2023.
Rp182 Miliar Dana PMN Dipakai di Luar Peruntukan
BPK juga menemukan penggunaan Dana PMN yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional dan pembiayaan yang tidak terkait dengan tujuan awal PMN.
Penggunaan dana tersebut antara lain:
Pembiayaan proyek EPCC: Rp36.958.845.653
Pembayaran utang vendor: Rp20.190.201.520
Pembayaran SKBDN: Rp204.900.000
Pembayaran bunga bank: Rp3.627.893.154
Pembayaran utang/kredit bank: Rp126.187.224.230
Pembayaran angsuran MTN: Rp800.000.000
Penggunaan operasional: Rp1.854.609.275
Total penggunaan dana di luar peruntukan tersebut mencapai Rp189.823.673.832. Selain itu, BPK juga menemukan tidak adanya dokumentasi tertulis terkait instruksi penggunaan Dana PMN di luar peruntukan serta divisi keuangan tidak dapat memberikan bukti pertanggungjawaban lengkap. Bahkan terdapat selisih penggunaan dana sebesar Rp7.360.260.323 yang belum dapat dijelaskan.
Proyek Pabrik dan Mesin Mangkrak
Masalah lain juga ditemukan pada pembangunan Workshop Machining Center yang dibiayai Dana PMN.
BPK mencatat adanya:
Penurunan bangunan
Retakan pada lantai workshop
Penurunan struktur gedung kantor
Kondisi tanah di lokasi proyek memiliki kadar air tinggi sehingga membutuhkan waktu settlement selama beberapa tahun. Selain itu, mesin Shake Out & Reclaimer Sand Machine 20 TPH yang telah diadakan belum dipasang, sehingga mesin tersebut belum dapat digunakan dan proyek menjadi tidak fungsional.
Akuisisi Pabrik Siemens Berujung Kerugian
Permasalahan lain yang disorot BPK adalah akuisisi Pabrik Siemens Power and Gas Turbine Components oleh PT Barata senilai Rp84.381.025.000. BPK menyebut akuisisi tersebut tidak memberikan kontribusi positif terhadap keuangan perusahaan.
Divisi pembangkit bahkan mengalami kerugian signifikan dalam beberapa tahun terakhir:
2021: Rp49.024.680.771
2022: Rp173.221.673.066
2023: Rp29.304.950.810
Secara akumulatif sejak 2018 hingga 2023, pabrik komponen turbin tersebut membukukan penjualan Rp1,028 triliun, namun nilai Harga Pokok Penjualan mencapai Rp1,045 triliun dengan tambahan biaya lainnya sebesar Rp80,03 miliar, sehingga menghasilkan rugi bersih akumulatif Rp97,14 miliar.
BPK juga mencatat bahwa sebelum akuisisi dilakukan, laporan uji tuntas keuangan yang diterbitkan PT Danareksa Sekuritas telah menunjukkan indikasi penurunan penjualan dan rendahnya profitabilitas perusahaan. Namun kondisi tersebut tidak menjadi pertimbangan memadai dalam proses akuisisi.
Tagihan Listrik Menunggak, Listrik Diputus
Masalah juga muncul pada operasional pabrik turbin setelah akuisisi.
PT Barata diketahui belum melunasi kewajiban pembayaran sewa lahan kepada PT Krakatau Industrial Estate Cilegon sebesar Rp65.551.527.008 yang merupakan sisa pembayaran dari total nilai sewa lahan selama 30 tahun sebesar Rp90.133.349.636.
Selain itu perusahaan juga menunggak pembayaran listrik kepada PT Krakatau Candra Energy sebesar Rp9.168.649.811 untuk periode November 2020 hingga Maret 2024.
Akibat tunggakan tersebut, aliran listrik ke fasilitas pabrik diputus pada 4 April 2024.
BPK Soroti Peran Komisaris dan Direksi
Dalam laporannya, BPK menyatakan permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya kecermatan Dewan Komisaris PT Barata dalam melakukan reviu proyeksi penjualan dan pengawasan penggunaan Dana PMN. Sementara itu Direksi PT Barata dinilai:
Melakukan penggunaan Dana PMN tidak sesuai peruntukan
Tidak menetapkan proposal realokasi PMN dengan output terukur
Tidak menyusun laporan realisasi Dana PMN secara objektif dan komprehensif
Tidak mampu menyusun strategi bisnis memadai untuk pengembangan Divisi Pembangkit
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Barata untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban Dana PMN.
Sementara kepada Direktur PT Barata, BPK meminta agar:
Mempertanggungjawabkan kepada RUPS terkait tujuan dan manfaat PMN yang tidak tercapai
Mengevaluasi pengadaan dari Dana PMN yang tidak terlaksana
Menyusun proyeksi kebutuhan anggaran dan rencana bisnis yang realistis
Menunjuk penilai ahli untuk mengidentifikasi penyebab masalah konstruksi Workshop Machining Center
Menyusun kajian objektif kinerja Pabrik Siemens Power and Gas Turbine Components
Memerintahkan SPI melakukan audit atas bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana PMN
Temuan BPK ini menunjukkan bahwa penggunaan Dana PMN sebesar Rp316,56 miliar tidak mampu mendorong kesehatan keuangan perusahaan, sementara sebagian dana bahkan digunakan di luar peruntukan yang justru mengganggu tujuan pemberian PMN kepada PT Barata Indonesia.
Topik:
