Rp622 Miliar Melayang, KPK Ungkap Skema Pelonggaran Kuota Haji

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali membuka tabir baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran penting dari staf khusus Menteri Agama dalam melonggarkan kebijakan yang memungkinkan calon jemaah baru langsung berangkat haji.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kebijakan terkait skema T0 yakni calon jemaah yang baru mendaftar namun langsung diberangkatkan dilonggarkan melalui keputusan internal Kementerian Agama.
Arahan tersebut disebut datang dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Atas arahan tersebut, Kepala Subdirektorat di Kementerian Agama kemudian menyusun keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada 2023.
“Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Asep.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan kuota tambahan haji yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kebijakan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang pada 2023. Kuota itu dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus setelah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
Namun di balik kebijakan itu, KPK menduga terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Meski sempat mencoba menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, langkah Yaqut kandas setelah majelis hakim menolak permohonannya pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada akhir Februari 2026 memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menduga pelonggaran kebijakan keberangkatan haji instan melalui skema T0 menjadi salah satu pintu masuk penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Topik:
