BREAKINGNEWS

Kejagung Lawan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Kasus Korupsi

Dana Pungutan Turis Asing Rp671 Miliar di Bali Diselidiki, Kejagung Mulai Panggil Pejabat Daerah
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum dalam sejumlah perkara korupsi memicu langkah perlawanan dari Kejaksaan Agung.

Lembaga Adhyaksa itu memastikan akan menempuh kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa penuntut umum telah mengambil sikap untuk membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.

“Terkait perkara perintangan yang divonis bebas, penuntut umum sebelumnya menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu dekat akan mengajukan kasasi karena perkara ini masih disidangkan menggunakan KUHAP lama,” kata Anang di Jakarta, Jumat (13/3/2026). 

Menurutnya, salah satu alasan utama kasasi diajukan karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah argumentasi jaksa terkait dampak perbuatan para terdakwa terhadap proses penanganan perkara korupsi.

Anang menegaskan, dalam banyak kasus serupa sebelumnya, perbuatan perintangan penegakan hukum kerap terbukti di pengadilan meski menggunakan kerangka hukum yang sama.

“Selama ini perkara yang persis sama terkait perintangan penegakan hukum banyak terbukti dan itu juga menggunakan KUHAP lama,” ujarnya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan menempuh jalur hukum yang tersedia melalui kasasi.

Tiga Terdakwa Dinyatakan Bebas

Putusan bebas terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mereka sebelumnya didakwa melakukan perintangan terhadap proses penyidikan tiga perkara korupsi besar.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula.

Para terdakwa yang divonis bebas adalah mantan kru televisi Tian Bahtiar, aktivis sekaligus ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Effendi menyatakan tidak menemukan adanya niat jahat ataupun unsur melawan hukum dalam tindakan Tian Bahtiar.

Hakim menilai Tian hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan. Jika konten tersebut dianggap bernada negatif, hal itu dinilai sekadar persoalan sudut pandang, bukan persoalan pidana.

Sementara terhadap Adhiya Muzakki, majelis hakim menyebut unggahan di media sosial yang dipermasalahkan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk niat jahat. Apalagi, tindakan tersebut disebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.

Majelis juga menilai jika terdapat persoalan hukum lebih lanjut terkait unggahan tersebut, maka mekanismenya dapat diuji dalam perkara pidana umum, bukan dalam konteks tindak pidana korupsi.

Adapun terkait Junaedi Saibih, hakim menilai kegiatan seminar yang ia lakukan meski memuat narasi kritis terhadap Kejaksaan Agung merupakan bagian dari strategi pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.

“Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum,” kata Effendi.

Majelis hakim juga menyatakan Junaedi tidak terbukti mengetahui ataupun terlibat dalam pembuatan pemberitaan yang dianggap negatif terhadap Kejaksaan Agung.

Tuntutan Berat Berujung Bebas

Putusan bebas ini kontras dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dituntut masing-masing delapan tahun penjara, sementara Junaedi Saibih dituntut sepuluh tahun penjara.

Dengan langkah kasasi yang disiapkan Kejaksaan Agung, polemik hukum terkait dugaan perintangan dalam perkara korupsi besar ini dipastikan belum berakhir. Sengketa hukum kini akan berlanjut di tingkat Mahkamah Agung.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Lawan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Kasus K | Monitor Indonesia