Bayang-Bayang Ombudsman di Balik Lepasnya Kasus CPO

Jakarta, MI - Langkah penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia membuka babak baru dalam pusaran perkara dugaan perintangan penyidikan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penggeledahan itu tidak sekadar mencari dokumen, tetapi juga menelusuri pengaruh sebuah rekomendasi yang diduga ikut memengaruhi arah putusan pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik tengah menelusuri rekomendasi yang dikeluarkan salah satu komisioner Ombudsman kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekomendasi itu diduga memiliki dampak terhadap putusan yang muncul dalam proses hukum terkait perkara CPO.
“Rekomendasi dari Ombudsman tersebut yang dikeluarkan oleh salah satu komisioner itu kan mempengaruhi dalam putusan, baik itu di putusan PTUN maupun di Tipikor akhirnya lepas,” kata Anang di kantor Kejagung, Jumat, (13/3/2026).
Menurut dia, dugaan keterkaitan rekomendasi tersebut dengan perintangan penyidikan masih terus didalami penyidik. Kejagung belum bersedia membuka secara rinci korelasi yang sedang ditelusuri karena proses penyidikan masih berjalan.
Anang hanya menegaskan bahwa dampak dari rekomendasi tersebut dinilai luas dan berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum. “Ini kan impact-nya ke mana-mana. Nanti kita dalami seperti apa. Ini kan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penggeledahan terhadap lembaga negara itu bukan tindakan sembarangan. Upaya paksa tersebut, kata dia, telah melalui kajian bersama jaksa penuntut umum dan didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
“Penuntut umum sudah mempelajari, sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan juga, dan bekerja bersama penyidik. Ini merupakan pengembangan perkara,” kata Anang.
Kejagung juga belum membeberkan apakah terdapat kepentingan tertentu di balik rekomendasi tersebut. Penyidik masih fokus menautkan barang bukti yang diperoleh dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menggeledah kantor Ombudsman pada Senin, 9 Maret 2026. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan perintangan penyidikan ekspor CPO.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan barang bukti tersebut akan digunakan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam skema perintangan penyidikan.
“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Syarief dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, Kejagung masih menutup rapat isi dokumen yang disita. Penyidik menyatakan seluruh materi yang ditemukan masih dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang tengah bergulir.
Penggeledahan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik itu menimbulkan pertanyaan baru: apakah sebuah rekomendasi administratif bisa menjalar hingga memengaruhi putusan pengadilan dan mengubah arah perkara korupsi bernilai besar.
Topik:
