Audit Bongkar Proyek Renovasi Bank DKI: Anggaran Rp329 Miliar Berantakan

Jakarta, MI - Perencanaan pengadaan renovasi gedung di PT Bank DKI pada 2023–2024 menyisakan persoalan serius.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proyek bernilai ratusan miliar rupiah dijalankan dengan dokumen perencanaan yang tidak memadai, bahkan ada pekerjaan yang dilaksanakan tanpa gambar rencana.
Dalam dokumen pemeriksaan BPK terungkap, Bank DKI menganggarkan belanja modal (capex) melalui pos uang muka (UM) dalam Rencana Bisnis Bank dengan nilai mencapai Rp210,69 miliar pada 2024. Hingga 30 September 2024 realisasinya baru Rp45,04 miliar atau sekitar 21,4 persen.
Namun secara khusus untuk renovasi gedung, anggaran yang disiapkan justru jauh lebih besar. Totalnya mencapai Rp329,31 miliar dengan realisasi hingga September 2024 sebesar Rp136,61 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari usulan kebutuhan masing-masing grup kerja di internal bank. Koordinasi kebutuhan dilakukan oleh Grup Pengembangan Jaringan untuk kantor cabang konvensional dan Grup Syariah untuk cabang syariah sebelum diajukan ke Direksi melalui proses review.
Masalah muncul saat pelaksanaan proyek. Pemeriksaan menemukan sejumlah pekerjaan renovasi tidak didukung dokumen perencanaan yang memadai.
Salah satu kasus mencolok terjadi pada renovasi gedung Learning Center (LC) Bank DKI. Proyek yang dikerjakan pada 2023 itu merupakan lanjutan dari renovasi tahun 2022 karena ada sejumlah pekerjaan yang sebelumnya belum tercantum dalam rencana anggaran biaya.
Vendor pelaksana, PT AGP, mengaku menjalankan pekerjaan tanpa diberikan gambar rencana oleh pihak bank. Kondisi tersebut terjadi karena Grup Pengadaan dan Pengelolaan Aset (PPA) tidak memiliki arsip kontrak maupun dokumen RAB proyek renovasi tahun sebelumnya.
Akibatnya, tidak ada pembanding yang jelas antara pekerjaan yang sudah dikerjakan pada 2022 dan pekerjaan lanjutan yang dilaksanakan pada 2023.
Masalah lain juga muncul pada renovasi kantor cabang. Beberapa proyek disebut menggunakan konsep “standardisasi”, namun faktanya bank belum memiliki pedoman resmi mengenai standar penataan ruang kantor cabang yang dimaksud.
Ketiadaan pedoman tersebut membuat desain dan tata ruang kantor cabang berpotensi berbeda-beda, padahal seharusnya menjadi bagian dari identitas korporasi bank.
Audit juga menemukan persoalan dalam pencatatan biaya proyek. Biaya jasa konsultan perencanaan dan manajemen konstruksi tidak dapat diatribusikan secara jelas ke proyek tertentu.
Akibatnya, biaya tersebut dicatat sebagai beban operasional (opex) bukan sebagai belanja modal (capex) yang menjadi aset.
Grup Akuntansi bahkan mengaku tidak mengetahui jadwal termin pembayaran proyek non-TI karena tidak menerima informasi dari Grup PPA.
Hal itu membuat mereka tidak dapat memantau pembayaran maupun menyusun proyeksi kebutuhan anggaran berikutnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan pedoman internal Bank DKI yang mewajibkan seluruh dokumen tender dan kontrak, termasuk spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan, diserahkan kepada satuan kerja pengelola pengadaan.
Permasalahan itu berdampak langsung pada pelaksanaan proyek. Beberapa pekerjaan fisik menjadi terhambat dan tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan.
Selain itu, penataan ruang kantor cabang tidak memiliki standar yang seragam, dan sebagian biaya konsultan tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset bank.
Audit menyimpulkan persoalan ini terjadi karena Grup PPA kurang cermat dalam menyediakan dokumen perencanaan sebagai dasar pekerjaan, belum menyusun pedoman standardisasi penataan ruang kantor cabang, serta tidak memastikan skema pembayaran yang jelas sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat diatribusikan menjadi aset.
Menanggapi temuan tersebut, pimpinan Grup PPA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyebut dokumen gambar perencanaan seharusnya memang menjadi acuan bagi penyedia jasa saat melaksanakan renovasi.
Manajemen Bank DKI juga menyatakan akan menyusun aturan standardisasi tata ruang kantor cabang serta melakukan peninjauan ulang dokumen pengadaan jasa konsultan agar biaya konsultan dapat diatribusikan ke nilai aset di masa depan.
Atas temuan ini, auditor merekomendasikan kepada Direktur Utama Bank DKI untuk menginstruksikan Direktur Keuangan dan Strategi agar memerintahkan Grup PPA menyusun pedoman standardisasi penataan ruang kantor cabang serta memperjelas penugasan konsultan perencanaan dan manajemen konstruksi.
Temuan tersebut memperlihatkan bagaimana proyek renovasi bernilai ratusan miliar rupiah di tubuh bank milik daerah itu dijalankan dengan perencanaan yang belum sepenuhnya siap, membuka celah pemborosan hingga potensi ketidaktertiban pengelolaan aset.
Topik:
