Vonis Bebas Kasus Perintangan Penyidikan Timah–CPO Digugat Kejagung

Jakarta, MI - Langkah hukum kasasi ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah vonis bebas dijatuhkan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi besar.
Jaksa penuntut umum memutuskan membawa perkara itu ke tingkat kasasi, menandai belum berakhirnya polemik atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan yang membebaskan tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki.
“Akan menyatakan kasasi karena perkara ini disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Anang, jaksa menilai sejumlah pertimbangan penting dalam tuntutan tidak diakomodasi oleh majelis hakim dalam putusan tersebut.
Padahal, jaksa meyakini tindakan para terdakwa telah menimbulkan dampak nyata terhadap proses penanganan perkara korupsi yang sedang disidik.
Ia menegaskan, dalam berbagai perkara serupa sebelumnya, dakwaan perintangan penyidikan kerap terbukti di pengadilan meski masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
“Selama ini perkara yang persis sama terkait perintangan banyak yang terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” kata Anang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memutus bebas ketiga terdakwa tersebut. Mereka didakwa menghalangi proses penyidikan dalam sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kasus yang disebut dalam dakwaan meliputi dugaan korupsi tata kelola timah, ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), hingga perkara impor gula.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki. Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Jaksa tetap meyakini ketiganya terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan. Upaya kasasi kini menjadi jalan terakhir bagi penuntut umum untuk membalikkan putusan bebas tersebut di tingkat Mahkamah Agung.
Topik:
