Suap Perkara Rp11 M di PT Jakarta–MA: Isidorus Iswardojo, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat Belum Juga Diadili

Jakarta, MI — Penanganan perkara dugaan suap dan permufakatan jahat dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta hingga Mahkamah Agung periode 2003–2005 kembali menuai sorotan. Kejaksaan Agung dinilai belum memberikan kejelasan mengenai nasib hukum tiga tersangka, yakni Isidorus Iswardojo, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat, yang hingga kini belum juga diadili.
Ketiadaan proses persidangan tersebut memunculkan pertanyaan publik, sebab sejak penetapan tersangka dilakukan, tidak ada perkembangan berarti terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Sorotan semakin tajam karena salah satu tersangka, Isidorus Iswardojo, bahkan tidak pernah menjalani penahanan sejak awal penyidikan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Alasannya, Isidorus telah berusia lanjut, yakni sekitar 88 tahun, serta disebut dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa status tersangka terhadap Isidorus berpotensi menggantung tanpa kepastian hukum hingga akhir hayatnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Abdullah S. Purwanto menyatakan hingga kini tidak ada data perkara atas nama ketiga tersangka dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan.
“Hingga saat ini atas nama tersebut belum ada dalam SIPP,” ujar Abdullah S. Purwanto melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2026).
Dalam penyidikan yang diungkap Kejaksaan Agung sebelumnya, ketiga tersangka diduga bersepakat melakukan suap untuk mengurus perkara perdata pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta serta pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah temuan dokumen dan barang bukti yang diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
“Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurut Harli, dalam pengurusan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, nilai suap yang disiapkan mencapai sekitar Rp6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5 miliar disebut akan diberikan kepada majelis hakim, sementara Rp1 miliar menjadi fee pengurusan perkara.
Adapun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, nilai suap yang disiapkan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Meski demikian, Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap secara detail perkara apa yang menjadi objek suap tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak dilakukan penahanan karena keduanya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain. Keduanya diketahui juga terseret dalam kasus permufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Sementara itu, Isidorus Iswardojo tidak ditahan karena faktor usia dan kondisi kesehatan.
“Yang bersangkutan kalau tidak salah sudah berusia sekitar 88 tahun dan dalam kondisi sakit sehingga penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan,” kata Harli.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kita harapkan dalam waktu ke depan perkara ini dapat segera diberkaskan dan dilimpahkan ke penuntutan serta pengadilan,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran suap baru yang melibatkan Lisa Rachmat dan Zarof Ricar dengan nilai total mencapai sekitar Rp11 miliar terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kasus yang menyeret Isidorus Iswardojo ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan besar Kejaksaan Agung terhadap praktik makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025. Namun hingga kini, publik masih menunggu kejelasan apakah perkara tersebut benar-benar akan dibawa ke meja hijau atau justru berakhir tanpa kepastian hukum.
Topik:
