BREAKINGNEWS

Dugaan Korupsi Akuisisi Tambang ‘Cucu’ PLN Mengendap di Kejati Jakarta, Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Korupsi PLN
Audit BPK mengungkap kejanggalan akuisisi tambang oleh PT PLN Batubara Investasi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun penanganan kasus di Kejati Jakarta dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan jelas. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Dugaan korupsi dalam akuisisi tambang batu bara oleh perusahaan “cucu” PT PLN kembali menjadi sorotan.

Kasus yang sempat diselidiki aparat penegak hukum ini disebut-sebut mengandung potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, namun hingga kini perkembangannya nyaris tak terdengar.

Kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT PLN Batubara Investasi (PLN BBI) terhadap sejumlah perusahaan tambang yang terafiliasi dengan PT Atlas Resources Tbk pada periode 2018–2020.

Akuisisi tersebut awalnya diklaim sebagai langkah strategis untuk menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PLN di Pulau Jawa.

Namun realisasinya justru memunculkan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola investasi.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses akuisisi terhadap perusahaan tambang seperti PT Banyan Koalindo Lestari, PT Musi Mitra Jaya, dan PT Sriwijaya Bara Logistik.

Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan investasi PLN Batubara periode 2018 hingga semester I 2020, BPK menilai proses pengambilan keputusan investasi tidak sepenuhnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Temuan tersebut menyoroti lemahnya dasar perhitungan investasi, mulai dari asumsi bisnis yang tidak realistis hingga minimnya dokumen teknis saat proses valuasi perusahaan dilakukan. Dalam beberapa kasus, proyeksi penjualan batu bara bahkan diarahkan untuk pasar ekspor, padahal tujuan investasi disebutkan untuk menjamin pasokan domestik bagi pembangkit listrik PLN.

Selain itu, sebagian pembiayaan akuisisi dilakukan melalui skema dana talangan yang memunculkan beban bunga tambahan. Dana sekitar Rp99 miliar digunakan untuk pembelian saham dan pembebasan lahan tambang, yang kemudian menimbulkan beban bunga pinjaman sekitar Rp13,8 miliar pada periode 2019–2020.

Temuan audit inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pada 2023, penyelidik sempat memanggil salah satu direktur perusahaan terkait untuk dimintai keterangan. Namun setelah itu, perkembangan kasus nyaris tidak terdengar lagi, bahkan sempat beredar kabar penyelidikannya dihentikan.

Lambannya penanganan perkara ini menuai kritik dari anggota DPR. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Kejati Jakarta tidak boleh membiarkan kasus yang berpotensi merugikan negara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Penanganan dugaan korupsi seperti ini tidak boleh terlalu lama. Kalau memang ada penyimpangan harus dibuka ke publik agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya dikutip pada Sabtu (14/3/2026).

Senada, anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan.

Ia bahkan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penanganan kasus tersebut dan mengambil alih jika proses hukum mandek.

Menurutnya, temuan BPK terkait selisih harga akuisisi dan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah merupakan alarm serius bagi pengelolaan investasi di tubuh BUMN.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di penyelidikan. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pengamat energi Farid Fathur juga menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih besar di sektor kelistrikan. Ia menilai berbagai proyek dan kontrak di lingkungan PLN, termasuk di anak dan cucu perusahaannya, rawan menjadi ladang permainan oknum.

Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika perusahaan dengan pasar monopoli seperti PLN terus mengalami tekanan keuangan, sementara berbagai fasilitas fiskal dan subsidi dari negara terus mengalir.

“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia dan ‘raja-raja kecil’ di sektor energi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PLN maupun perusahaan terkait belum mendapat tanggapan resmi.

Kasus akuisisi tambang ini pun menambah daftar panjang persoalan tata kelola di tubuh BUMN sektor energi. Jika tidak diusut secara tuntas, publik khawatir praktik yang sama akan terus berulang dan menjadikan perusahaan negara sebagai ladang bancakan segelintir pihak.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Korupsi Akuisisi Tambang Cucu PLN Mengendap di Kejati Jakarta | Monitor Indonesia