KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap pada Jumat (13/3/2026).
"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
KPK kemudian langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK Dalam operasi senyap tersebut turut mengamankan 26 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Cilacap.
Rombongan yang diamankan diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Topik:
