BREAKINGNEWS

Dana Haji: BPK Temukan Pemborosan Rp12,4 Miliar

Tanggapi Dana Haji untuk IKN, Kemenag Sebut Itu Fitnah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak semestinya hingga mencapai Rp12,4 miliar pada penyelenggaraan haji 1445H/2024M. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji kembali menuai sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak semestinya hingga mencapai Rp12,4 miliar pada penyelenggaraan haji 1445H/2024M.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan instansi terkait.

BPK mengungkap bahwa sebagian anggaran BPIH justru digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap, serta membiayai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan jemaah haji.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa BPIH hanya boleh digunakan untuk komponen pelayanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan jemaah, hingga pembinaan jemaah di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Dana Haji Dipakai Beli Aset

BPK mencatat anggaran dan realisasi BPIH senilai Rp7,62 miliar digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap di sejumlah satuan kerja Kementerian Agama.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,32 miliar digunakan untuk membeli berbagai barang yang dikategorikan sebagai aset, seperti telepon genggam, kursi roda, tangga lipat hingga rak laundry.

Sementara Rp2,30 miliar lainnya digunakan untuk pemeliharaan aset, mulai dari perawatan gedung dan bangunan hingga pemeliharaan peralatan dan jaringan.

Pengadaan dan pemeliharaan aset tersebut dilakukan oleh sejumlah satuan kerja dan bahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Haji (BMH).

Praktik ini dinilai tidak sesuai ketentuan karena pengadaan dan pemeliharaan aset seharusnya dibiayai melalui APBN, bukan dari dana BPIH yang berasal dari setoran jemaah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan penggunaan dana BPIH sebesar Rp4,79 miliar untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan jemaah haji tahun berjalan.

Kegiatan tersebut antara lain untuk acara pra-mudzakarah terkait fatwa nilai manfaat haji, launching senam haji Indonesia, peragaan batik Indonesia, bimbingan teknis aplikasi Serambi KBIHU, studi banding tenaga pengolah bahan pangan ke sekolah, hingga pembiayaan kantor wisma petugas di Madinah.

Sebagian kegiatan bahkan berkaitan dengan persiapan calon jemaah haji tahun berikutnya, yakni musim haji 1446H/2025M.

Secara keseluruhan, penggunaan dana haji untuk pengadaan aset dan kegiatan non-haji itu membebani keuangan BPIH sebesar Rp12.418.451.410,90 serta menimbulkan risiko duplikasi anggaran dengan dana APBN.

Masalah Lama yang Berulang

Temuan serupa sebenarnya sudah pernah diungkap BPK pada pemeriksaan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, 1444H/2023M. Saat itu, dana BPIH juga tercatat digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap serta kegiatan non-haji dengan nilai mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Meski BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Agama, termasuk meminta agar penggunaan BPIH diperketat dan tidak digunakan untuk belanja aset maupun kegiatan di luar penyelenggaraan haji, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan.

Dalih Keterbatasan APBN

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyatakan penggunaan BPIH untuk biaya operasional dilakukan karena keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai seluruh kebutuhan operasional haji.

Meski demikian, pihak Kementerian Agama menyatakan menerima temuan BPK tersebut sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan.

BPK sendiri kembali merekomendasikan Menteri Agama untuk memperjelas batasan penggunaan BPIH sesuai 14 komponen biaya yang diatur dalam undang-undang serta memperketat verifikasi perencanaan anggaran agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan jemaah.

Menteri Agama menyatakan sepakat dengan rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan pemeriksaan diterima.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dana Haji: BPK Temukan Pemborosan Rp12,4 Miliar | Monitor Indonesia