OTT KPK di Cilacap Bongkar "Dana THR Haram" Hasil Pemerasan Rp610 Juta

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Syamsul ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta," kata Asep dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025).
Menurut Asep, uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Uang itu diduga berasal dari setoran perangkat daerah yang dikumpulkan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Asep menjelaskan bahwa sebagian uang telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi Ferry. Dana tersebut diduga akan diberikan sebagai THR kepada sejumlah pihak eksternal.
Selain itu, terdapat pula uang yang baru diterima Ferry dari setoran perangkat daerah dan diamankan penyidik di ruang kerjanya.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti tambahan terus dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.
Topik:
