Skandal KSO Tambang Basalt PTPN I Terkuak: Uang Sewa Rp1,65 M Tak Tertagih, Kompensasi Diduga Diutak-Atik

Jakarta, MI – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam kerja sama operasi (KSO) penambangan batu basalt yang melibatkan PT Optima Nusa Tujuh (ONT) dan PT Halo Tambang Berjaya (HTB).
Proyek yang berada di wilayah Lampung Selatan itu dinilai tidak sepenuhnya berjalan sesuai perjanjian, bahkan memunculkan potensi kerugian serta hilangnya penerimaan bagi negara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 7.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan: Pendapatan sewa lahan sebesar Rp1.652.640.000,00 (sisa tagihan tahun 2023 sebesar Rp764.640.000,00 + kewajiban sewa tahun 2024 sebesar Rp888.000.000,00) belum dapat segera dimanfaatkan oleh PTPN I Regional 7; PT ONT berpotensi mengalami kerugian apabila perhitungan nilai kompensasinya tidak tepat; dan Kekurangan penerimaan PT ONT dari pengenaan tarif kompensasi yang tidak sesuai perjanjian sebesar Rp514.126.434,76," demikian laporan BPK sebagaimana dipelototi Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026).
Adapun temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024. Dalam laporan tersebut, BPK memotret berbagai kelemahan dalam tata kelola kerja sama tambang basalt yang dilakukan melalui skema KSO antara PT ONT dan PT HTB.
PT ONT sendiri merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PTPN VII (kini PTPN I Regional 7) sebesar 90 persen, sedangkan 10 persen lainnya dimiliki koperasi karyawan. Perusahaan ini menjalankan usaha pertambangan batu basalt di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam praktiknya, PT ONT menjalin kerja sama operasi dengan PT HTB melalui perjanjian yang berlaku sejak November 2020 hingga November 2025. Perjanjian itu mencakup kegiatan perencanaan tambang, penyediaan fasilitas penambangan, kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga penjualan hasil tambang.
Namun audit BPK menemukan sejumlah masalah serius.
Pertama, PT ONT tercatat belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa lahan tambang kepada PTPN I Regional 7 untuk tahun 2023 dan 2024 dengan total mencapai Rp1,652 miliar.
Kedua, sejumlah klausul dalam perjanjian KSO antara PT ONT dan PT HTB dinilai tidak didukung kajian memadai serta tidak sepenuhnya selaras dengan studi kelayakan yang sebelumnya telah dilakukan.
Ketiga, pembayaran kompensasi produksi batu basalt oleh PT HTB tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK mencatat adanya potensi dampak finansial yang tidak kecil. PTPN I Regional 7 disebut belum dapat segera memanfaatkan pendapatan sewa lahan sebesar Rp1,652 miliar. Selain itu, terdapat pula kewajiban sewa lahan tahun 2024 sebesar Rp888 juta yang belum tertagih.
Tak hanya itu, audit juga menemukan potensi kekurangan penerimaan dari tarif kompensasi produksi yang tidak sesuai perjanjian mencapai Rp514.126.434,76.
BPK menilai kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengambilan keputusan di internal perusahaan. Dalam laporan disebutkan bahwa PTPN VII selaku pemegang saham PT ONT dianggap lalai dalam memberikan persetujuan KSO serta pengawasan terhadap direksi PT ONT.
Selain itu, Regional Head PTPN I Regional 7 juga disebut belum melakukan penagihan sewa lahan untuk tahun 2024, sementara Direktur PT ONT dinilai tidak cermat dalam menyusun perjanjian kerja sama penambangan serta memberikan keringanan kompensasi produksi tanpa dukungan dokumen tertulis yang memadai.
Menanggapi temuan tersebut, pihak PTPN I menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyampaikan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya rencana pembayaran sisa sewa lahan pada tahun 2025 serta evaluasi ulang nilai kompensasi produksi batu basalt yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
BPK sendiri memberikan rekomendasi kepada manajemen PTPN I agar segera menyelesaikan persoalan KSO tambang basalt tersebut. Dewan komisaris diminta memberikan arahan kepada direksi untuk menuntaskan masalah kerja sama dengan PT HTB.
Selain itu, direksi juga diminta menginstruksikan jajaran Regional Head PTPN I Regional 7 agar segera menagih kewajiban sewa lahan tahun 2023 sebesar Rp764 juta dan tahun 2024 sebesar Rp888 juta kepada PT ONT.
BPK juga mendorong agar dilakukan kajian ulang terhadap kelayakan kelanjutan kerja sama operasi dengan PT HTB, termasuk penagihan kekurangan pembayaran kompensasi produksi sebesar Rp514 juta.
Temuan ini kembali menyoroti tata kelola kerja sama bisnis di lingkungan BUMN perkebunan, khususnya yang bersinggungan dengan sektor pertambangan. Jika tidak segera dibenahi, potensi kebocoran penerimaan dan kerugian negara dikhawatirkan akan terus berulang.
Topik:
