TA Tewas Saat Pendidikan Jaksa, Investigasi Dituntut

Jakarta, MI — Kematian TA, siswi peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, memicu desakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan jaksa.
Peristiwa yang merenggut nyawa peserta PPPJ angkatan 83 tahun 2026 itu dinilai tidak boleh berhenti pada ucapan duka semata.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, mendesak Jaksa Agung Burhanuddin segera membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap secara terang penyebab kematian TA yang meninggal pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.59 WIB di RS Adhyaksa, Jakarta.
Menurut Ronald, tim investigasi harus melibatkan unsur internal Kejaksaan seperti inspektorat dan Badiklat, serta pihak eksternal, termasuk perwakilan Komisi Kejaksaan, ahli pendidikan, dokter, hingga psikolog.
“Investigasi harus mengungkap secara gamblang penyebab medis pasti kematian TA, kronologi tekanan yang dialaminya selama pendidikan, standar operasional prosedur yang berlaku, serta siapa saja oknum yang bertanggung jawab atas dugaan tekanan fisik dan mental terhadap peserta,” ujar Ronald, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan hasil investigasi tersebut wajib dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.
Sorotan Metode Pendidikan
Kosmak juga menilai tragedi ini harus menjadi momentum reformasi kurikulum dan metode pendidikan jaksa. Ronald menilai pendekatan pendidikan yang terlalu keras dan menyerupai pola militer sudah tidak relevan dengan kebutuhan profesionalisme aparat penegak hukum di era modern.
“Pendidikan jaksa seharusnya menitikberatkan pada integritas, keahlian hukum, etika, serta ketahanan mental profesional, bukan kepatuhan fisik semata,” katanya.
Menurutnya, metode pendidikan orang dewasa atau andragogi harus lebih menekankan dialog, partisipasi aktif, serta hubungan yang saling menghormati antara pengajar dan peserta.
Selain itu, materi tentang hak asasi manusia, etika profesi, dan kesehatan mental dinilai harus menjadi fondasi utama dalam kurikulum pendidikan jaksa.
Kosmak juga mengusulkan adanya skrining kesehatan yang lebih komprehensif bagi peserta sejak awal pendidikan, termasuk pemeriksaan kesehatan mental dan tes medis yang dapat mendeteksi potensi penyakit bawaan yang bisa kambuh akibat tekanan.
Pemeriksaan kesehatan rutin selama masa pendidikan serta akses mudah terhadap layanan konseling psikologis juga dianggap perlu disediakan bagi para peserta.
Desakan Sanksi Tegas
Jika investigasi menemukan adanya kelalaian atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kematian TA, Ronald menegaskan oknum yang terlibat harus diberi sanksi tegas.
“Baik sanksi disiplin maupun sanksi pidana harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal terhadap proses pendidikan di Badiklat Kejaksaan. Komisi Kejaksaan RI diminta lebih proaktif memantau metode pendidikan agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan kemanusiaan.
Alarm Reformasi Lembaga
Kosmak menilai kematian TA bukan sekadar insiden individual, tetapi menjadi cerminan adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan Kejaksaan.
“Ini adalah alarm keras bahwa ada patologi organisasi yang perlu dibenahi. Reformasi tidak boleh hanya berhenti pada prosedur, tetapi juga menyentuh budaya dan nilai-nilai di tubuh Kejaksaan,” ujar Ronald.
Ia mengingatkan, tanpa perubahan fundamental, tragedi serupa dikhawatirkan bisa kembali terjadi di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badiklat Kejaksaan RI belum memberikan tanggapan resmi terkait meninggalnya TA, peserta PPPJ asal Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara.
Topik:
