BREAKINGNEWS

Tambang Batubara PT CES Tersendat: Aset Kebun Ketahun PTPN Diserobot hingga 295 Hektare

PTPN I
PTPN II (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 di Kebun Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Ratusan hektare lahan negara yang seharusnya berada dalam penguasaan perusahaan pelat merah itu justru dikuasai masyarakat secara ilegal, sehingga menghambat kerja sama usaha pertambangan batubara dengan PT Cendana Energi Selaras (PT CES).

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi periode 2021 hingga Semester I 2024, disebutkan bahwa PTPN I Regional 7 gagal mengamankan areal perkebunan seluas 295,65 hektare. Dari jumlah tersebut, 56,28 hektare merupakan lahan yang menjadi objek kerja sama usaha (KSU) dengan PT CES untuk kegiatan pertambangan batubara.

Kerja sama antara PTPN VII (yang kemudian bergabung ke dalam PTPN I) dengan PT CES ditandatangani pada 30 Desember 2022, dengan jangka waktu lima tahun hingga 1 Januari 2028. Dalam perjanjian tersebut, PT CES memanfaatkan lahan perkebunan karet milik PTPN untuk aktivitas pertambangan, dengan kewajiban mengembalikan objek kerja sama setelah kontrak berakhir.

Namun di lapangan, proyek tersebut justru tersendat. Sejak Februari 2023, sebagian lahan di Unit Kebun Ketahun mulai diduduki masyarakat yang mengklaim area tersebut sebagai tanah terlantar. Padahal, menurut hasil verifikasi pemerintah dan instansi terkait, lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 63 yang berlaku hingga 2040.

Situasi semakin rumit karena okupasi masyarakat tidak hanya terjadi di area kerja sama PT CES seluas 56,28 hektare, tetapi juga meluas hingga 239,37 hektare di luar area kerja sama. Total lahan yang tidak dapat dimanfaatkan perusahaan pun mencapai 295,65 hektare.

Upaya penertiban sebenarnya telah dilakukan berulang kali. PTPN telah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, hingga Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu. Bahkan, sejumlah mediasi dengan masyarakat juga telah digelar pada April 2024 dan Mei 2024.

Dalam mediasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menegaskan bahwa PTPN memiliki dasar hukum yang sah atas lahan tersebut melalui HGU Nomor 63. Klaim masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan tanah terlantar tidak dapat dibuktikan karena harus ditetapkan terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021.

Meski demikian, masyarakat tetap menolak meninggalkan lahan yang mereka duduki. Bahkan, sebagian area yang masuk objek kerja sama tambang telah ditanami kelapa sawit oleh warga.

Akibat kondisi tersebut, PT CES terpaksa mengalihkan rencana penambangan dari arah selatan ke utara untuk menghindari area okupasi. Dampaknya cukup serius: tidak ada produksi batubara pada Juni 2024, sehingga target minimum produksi sebesar 31.250 metrik ton tidak tercapai.

BPK juga menemukan bahwa persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan internal. Direksi PTPN dinilai tidak cermat dalam menangani persoalan okupasi, sementara sejumlah pejabat terkait dianggap kurang optimal dalam mengawasi kerja sama optimalisasi aset.

Beberapa pihak yang disorot dalam temuan tersebut antara lain Kepala Divisi Manajemen dan Optimalisasi Aset, Kepala Bagian Pengadaan Pemasaran dan Aset, Kepala Bagian Tanaman, serta Manajer Kebun Ketahun periode 2022–2024 yang dinilai kurang maksimal dalam mengoordinasikan pengamanan lahan.

BPK pun merekomendasikan Dewan Komisaris PTPN I agar memberikan arahan tegas kepada direksi untuk segera menyelesaikan persoalan okupasi di Kebun Ketahun. Selain itu, direksi juga diminta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang dinilai lalai dalam pengawasan aset.

Tanpa langkah tegas, potensi kerugian negara akibat terbengkalainya aset ratusan hektare tersebut dikhawatirkan akan terus membesar, sementara proyek tambang yang diharapkan memberikan nilai tambah bagi BUMN justru tersandera konflik lahan yang tak kunjung selesai.

Demikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024 pada PT Perkebunan Nusantara I dan entitas terkait bernomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 2 September 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Temuan BPK: 295,65 Ha Lahan PTPN I Regional 7 Diduduki Warga, Operasi Tambang PT CES Terganggu | Monitor Indonesia