BREAKINGNEWS

Aset Pabrik Bioethanol PTPN–PT Energi Agro Nusantara Dikuasai: Rp42,5 M Nyangkut Dimana?

DTT PTPN I ke 8
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024 pada PT Perkebunan Nusantara I dan entitas terkait. Laporan bernomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 2 September 2025. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pembangunan dan pengelolaan pabrik bioethanol yang berada di bawah PT Energi Agro Nusantara (Eno), anak perusahaan PTPN. Temuan audit tersebut menunjukkan proyek yang digagas sejak lebih dari satu dekade lalu itu berjalan tanpa dukungan kebijakan yang memadai untuk menjamin penyerapan hasil produksi.

Dalam laporan BPK atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PTPN I tahun 2021 hingga semester I 2024 tertanggal 2 September 2025, disebutkan bahwa pendirian pabrik bioethanol tidak didukung kebijakan pemerintah yang mampu memastikan pasar bagi produk bioethanol. Kondisi ini membuat pasokan bahan baku maupun keberlanjutan operasional pabrik menjadi tidak pasti.

PT Energi Agro Nusantara sendiri didirikan pada 5 Juni 2013 berdasarkan akta notaris dan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. Pendirian perusahaan ini berawal dari kerja sama pemerintah Indonesia dan Jepang melalui perjanjian Government to Government (G to G) pada 2 Agustus 2010 yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian Perindustrian RI dan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO).

Kerja sama tersebut bertujuan membangun pabrik bioethanol berbahan baku molase di kawasan Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto, Jawa Timur. Dalam proyek ini, PTPN X ditunjuk sebagai entrusted party untuk melaksanakan pembangunan pabrik dengan kapasitas produksi 100 kiloliter per hari.

Proyek pembangunan pabrik bioethanol tersebut dilaksanakan melalui kontrak EPC senilai Rp230,5 miliar yang ditandatangani pada 13 September 2011 dengan masa pengerjaan sekitar 16 bulan. Pabrik dinyatakan selesai dan siap beroperasi pada Oktober 2013, kemudian mulai berproduksi pada 2014.

Namun audit BPK menemukan berbagai masalah mendasar dalam pengelolaannya. Salah satu temuan utama adalah bahwa pendirian pabrik bioethanol tidak dibarengi kebijakan pemerintah yang mampu menjamin penyerapan produk bioethanol. Selain itu, keputusan spin off bisnis gula yang melahirkan PT Energi Agro Nusantara juga dinilai belum disertai kajian matang terkait keberlanjutan operasional pabrik.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah PTPN I belum menerima pendapatan dari sewa dan denda keterlambatan atas fasilitas pabrik bioethanol yang disewa oleh PT Eno. Nilai potensi pendapatan yang belum diterima tersebut mencapai sedikitnya Rp42,56 miliar.

Lebih jauh lagi, BPK mencatat bahwa perjanjian sewa antara PTPN I dan PT Energi Agro Nusantara telah berakhir, namun fasilitas pabrik bioethanol masih tetap dikuasai dan dioperasikan oleh PT Eno. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi merugikan keuangan perusahaan negara.

Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK menilai PT Energi Agro Nusantara menghadapi ancaman keberlangsungan usaha (going concern). Selain itu, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset pabrik bioethanol juga tidak dapat direalisasikan secara optimal.

BPK menyebut kondisi ini terjadi antara lain karena Direksi PTPN I dan pemegang saham tidak cermat dalam melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PTPN III, PT Pertamina sebagai calon pengguna bioethanol, serta Kementerian Keuangan terkait kebijakan cukai untuk mendukung pengembangan industri bioethanol nasional.

Selain itu, manajemen PTPN juga dinilai kurang mengambil langkah strategis untuk meningkatkan penyerapan produk bioethanol serta tidak optimal dalam mengamankan perpanjangan sewa aset pabrik.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PTPN I untuk memberikan arahan kepada direksi agar segera menyelesaikan berbagai persoalan dalam pengelolaan pabrik bioethanol PT Energi Agro Nusantara.

Direksi PTPN I juga diminta meningkatkan koordinasi dengan PTPN III, PT Pertamina, dan Kementerian Keuangan dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendorong penyerapan bioethanol sebagai bagian dari program bioenergi nasional. Selain itu, manajemen diminta merumuskan langkah strategis untuk memperbaiki keberlanjutan usaha PT Eno serta memastikan pengelolaan aset pabrik dilakukan secara lebih akuntabel.

Temuan audit ini menegaskan bahwa proyek yang sejak awal digadang-gadang menjadi bagian dari pengembangan energi terbarukan nasional justru menyisakan berbagai persoalan tata kelola, yang berpotensi menyeret investasi ratusan miliar rupiah ke dalam ketidakpastian.

Demikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024 pada PT Perkebunan Nusantara I dan entitas terkait bernomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 2 September 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru