BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Proyek Lahan PTPN–Perumnas: Rp7,4 M Kompensasi Belum Dibayar

Perumnas
Gedung Perum Perumnas di Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam kerja sama pengelolaan aset antara PT Perkebunan Nusantara I dengan Perum Perumnas melalui dua perusahaan patungan, yakni PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas Nusa Dua.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PTPN periode 2021 hingga Semester I 2024, ditemukan bahwa realisasi penerimaan kompensasi tanah mentah dan bagi hasil keuntungan dari kerja sama operasi (KSO) antara PT NDB dan PT PND tidak sesuai perjanjian.

Masalah ini berkaitan dengan proyek pengembangan Kota Mandiri Bekala yang memanfaatkan lahan eks perkebunan milik PTPN seluas 854,26 hektare. Lahan tersebut seharusnya menjadi sumber pemasukan melalui skema kompensasi tanah mentah serta bagi hasil penjualan tanah matang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan skema tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kompensasi Rp7,4 Miliar Tak Dibayar

Hasil audit BPK menemukan bahwa PT Propernas Nusa Dua (PND) belum merealisasikan kewajiban pembayaran kompensasi tanah mentah dan bagi hasil laba bersih penjualan tanah matang untuk periode 2021–2024 sebesar Rp7.427.027.490.

Akibatnya, perusahaan patungan PT Nusa Dua Bekala (NDB) mengalami kekurangan pendapatan dari kerja sama tersebut.

BPK mencatat, kekurangan itu terdiri dari:

Rp12.302.904.501 potensi penerimaan yang seharusnya diperoleh

dikurangi pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp4.875.877.011

Sehingga masih tersisa kewajiban yang belum dibayarkan sekitar Rp7,42 miliar.

Kontrak Tanpa Sanksi

Lebih mengejutkan, BPK juga menemukan kelemahan mendasar dalam kontrak kerja sama antara kedua perusahaan.

Dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama Operasi (PKO) antara PT NDB dan PT PND tidak terdapat klausul sanksi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban penagihan dan pembayaran.

Ketiadaan mekanisme sanksi ini membuat potensi kerugian atau keterlambatan pembayaran tidak memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Direksi Dinilai Lalai

Audit juga menyoroti lemahnya pengawasan internal.

BPK menilai beberapa faktor yang menyebabkan persoalan ini antara lain:

Direksi PTPN periode 2021–2023 serta Region Head PTPN I Regional 1 tahun 2024 dinilai tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan kerja sama operasi.

Direksi PT NDB tidak melakukan penagihan pembayaran secara optimal kepada PT PND.

Penyusunan PKO oleh PT PND tidak memasukkan klausul sanksi keterlambatan pembayaran.

Akibatnya, potensi pendapatan dari optimalisasi aset negara justru tidak memberikan kontribusi maksimal.

Optimalisasi Aset BUMN Dipertanyakan

Padahal kerja sama ini sejak awal dirancang untuk mengoptimalkan aset eks kebun Bekala yang dinilai tidak lagi produktif serta membantu memenuhi kewajiban kompensasi pesangon kepada karyawan PTPN melalui skema alternatif.

Namun temuan BPK menunjukkan proyek tersebut belum menghasilkan kontribusi signifikan bagi perusahaan negara.

BPK Beri Rekomendasi Tegas

Atas temuan tersebut, BPK meminta manajemen PTPN segera mengambil langkah tegas, antara lain:

Memerintahkan pengawasan lebih ketat atas pelaksanaan kerja sama antara PT NDB dan PT PND.

Menagih kekurangan pembayaran kompensasi tanah mentah dan bagi hasil kepada PT PND sebesar Rp7,42 miliar.

Mengusulkan perubahan perjanjian kerja sama dengan menambahkan mekanisme penagihan, pembayaran, dan klausul sanksi.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset BUMN yang bernilai ratusan hektare tetapi belum menghasilkan pendapatan optimal bagi negara.

Demikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024 pada PT Perkebunan Nusantara I dan entitas terkait bernomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 2 September 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Proyek Lahan PTPN–Perumnas: Rp7,4 M Kompensasi Belum Dibayar | Monitor Indonesia