BREAKINGNEWS

Jejak Rp18,13 M di Proyek KDM: Audit BPK Singkap Biaya Sosialisasi, Koordinasi dan Konsultan Hukum Bermasalah

Temuan BPK Proyek KDM PTPN I
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024 pada PT Perkebunan Nusantara I dan entitas terkait bernomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 2 September 2025 (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan biaya pada proyek pengembangan Kota Deli Megapolitan (KDM) yang melibatkan anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).

Temuan audit menunjukkan adanya pengeluaran miliaran rupiah yang tidak didukung pertanggungjawaban memadai, memunculkan dugaan pemborosan anggaran perusahaan negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN I periode 2021 hingga Semester I 2024, auditor menemukan pembayaran kepada Kantor Hukum S dan berbagai biaya koordinasi yang nilainya sangat besar namun tidak memiliki dukungan administrasi yang jelas.

Salah satu temuan paling mencolok adalah pembayaran biaya sosialisasi, identifikasi, dan koordinasi/penggalangan pengamanan areal sebesar Rp13.354.840.000. BPK menyatakan pengeluaran tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, terdapat pula biaya koordinasi terkait penanganan masalah hukum sebesar Rp4.780.000.000 yang juga dinilai tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang cukup.

Jika digabungkan, total pengeluaran yang dipersoalkan dalam temuan ini mencapai Rp18.134.840.000.

Audit BPK juga menyoroti kontrak kerja sama antara PT Nusa Dua Bekala (PT NDP)—anak perusahaan PTPN II—dengan Kantor Hukum S yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dalam kontrak tersebut, kantor hukum menerima retainer fee bulanan sebesar Rp10 juta per bulan pada 2021–2023 dan Rp15 juta per bulan pada 2024.

Namun selain retainer fee, terdapat biaya out of pocket yang nilainya jauh lebih besar. Berdasarkan tabel pembayaran yang diperiksa auditor, total biaya yang dibayarkan kepada Kantor Hukum S selama periode tersebut mencapai Rp19.370.196.175, terdiri dari:

Retainer fee: Rp450.000.000

Out of pocket: Rp19.370.196.175

BPK menilai sejumlah aspek kontrak kerja sama tersebut bermasalah, di antaranya ruang lingkup pekerjaan yang tidak didefinisikan secara jelas serta penggunaan biaya operasional yang tidak sepenuhnya didukung bukti memadai.

Audit juga menemukan lemahnya pengawasan internal dalam penyusunan kontrak dan penggunaan anggaran. Beberapa pejabat yang dinilai kurang cermat antara lain:

Region Head PTPN I Regional 1 yang dinilai tidak optimal mengawasi penyusunan kerja sama dengan konsultan hukum.

Direktur PT NDP periode 2021–2024 yang tidak mendefinisikan secara jelas objek pekerjaan dalam kontrak.

Manajer Operasional dan Keuangan PT NDP yang dianggap tidak teliti memverifikasi bukti pengeluaran yang diajukan oleh Kantor Hukum S.

Meski demikian, pihak PTPN I memberikan penjelasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk mendukung pengamanan dan penyelesaian konflik lahan dalam proyek KDM. Dana sosialisasi dan koordinasi disebut diberikan kepada aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, kelompok tani, serta tokoh masyarakat agar proses pengambilalihan lahan seluas 191,88 hektare dapat berjalan aman tanpa konflik yang berpotensi menimbulkan korban.

Perusahaan juga menyatakan bahwa biaya koordinasi hukum sebesar Rp4,78 miliar digunakan untuk operasional penanganan perkara yang berkaitan dengan pengamanan aset perusahaan seluas 1.833.215 meter persegi, dengan potensi nilai aset yang disebut mencapai Rp473 miliar.

Meski demikian, BPK tetap menegaskan bahwa pengeluaran tersebut tidak sepenuhnya didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PTPN I agar:

Memerintahkan pimpinan regional meningkatkan pengawasan dalam penyusunan kontrak kerja sama dengan konsultan hukum.

Memastikan kontrak kerja sama di masa mendatang menyebutkan secara jelas lokasi lahan sebagai objek pekerjaan serta dilengkapi bukti pengeluaran yang sah.

Memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pembayaran.

Temuan ini kembali menyoroti praktik pengeluaran dalam proyek-proyek perusahaan BUMN yang kerap menggunakan dalih biaya koordinasi dan operasional hukum, namun minim transparansi dalam pertanggungjawabannya.

Demikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024 pada PT Perkebunan Nusantara I dan entitas terkait bernomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 2 September 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru