Skandal Tanah Negara PTPN–Citraland: 4 Tersangka Hanya “Tumbal”, Aktor Besar Masih Aman!

Jakarta, MI – Dugaan korupsi dalam penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland kembali memicu sorotan keras. Kritik tajam anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga terhadap penanganan perkara tersebut kini mendapat dukungan penuh dari kalangan aktivis antikorupsi.
Penanganan kasus yang dinilai baru menyentuh “permukaan” setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat pejabat, justru memunculkan kecurigaan publik bahwa skandal besar ini sedang dipersempit hanya pada sejumlah nama tertentu. Kondisi ini bahkan dianggap seperti “tantangan terbuka” terhadap komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh birokrasi dan BUMN.
Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat (JAGA MARWAH) Edison Tamba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut jauh dari harapan publik karena diduga hanya menyentuh bagian kecil dari jaringan korupsi yang lebih besar dan terstruktur.
“Empat orang yang sudah ditahan—Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin—bukanlah aktor utama. Mereka hanya bagian kecil dari rangkaian mufakat jahat dalam penggerogotan aset negara,” ujar Edison Tamba, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, alih fungsi lahan perkebunan negara menjadi kawasan properti komersial bernilai fantastis tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat kunci lintas institusi. Ia bahkan menilai kasus ini berpotensi mengarah pada kejahatan korporasi (corporate crime) yang melibatkan jejaring kekuasaan dan kepentingan bisnis.
Hasil investigasi internal JAGA MARWAH, lanjut Edison, menemukan sejumlah nama di lingkungan PTPN I Regional I yang diduga berperan penting meloloskan proses administratif hingga membangun narasi bahwa proyek Citraland sekadar kerja sama pengelolaan yang sah.
Beberapa nama yang disebut antara lain Muhammad Abdul Ghani—kini menjabat Direktur Perkebunan dan Pertanian Danantara dan sebelumnya Direktur PTPN II—serta Iswan Achir, Marisi Butar-butar (alm), Pulung Rinandoro (mantan SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, dan Ganda Wiatmaja yang saat itu menjabat Kepala Bagian Hukum.
“Publik justru dibuat terkejut ketika nama Muhammad Abdul Ghani yang disebut dalam pusaran kasus ini malah melesat menjadi Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara. Ini seperti menelanjangi wajah penegakan hukum di negeri ini,” kata Edison.
Ia juga menyoroti dugaan peran Abdul Ghani yang memahami status lahan sebagai aset negara, namun tanah tersebut justru dijual bebas oleh pengembang Citraland kepada masyarakat, khususnya kalangan kelas atas.
“Ini indikasi kuat pelepasan aset negara secara ilegal,” tegasnya.
Dari sisi eksternal, nama mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan juga disebut dalam pusaran perkara melalui rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek yang dikenal sebagai Deli Megapolitan.
“Artinya aset negara diduga dicuri oleh oknum pejabat, lalu dijual terang-terangan kepada publik oleh pihak ketiga. Dalam istilah sederhana, seperti penadah yang menjual barang curian secara terbuka,” kata Edison.
Ia juga menyinggung kehadiran mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat acara groundbreaking Citraland Helvetia pada 30 Maret 2021 yang dinilai memberi legitimasi politik terhadap proyek yang belakangan disebut bermasalah.
Padahal, proyek tersebut sempat ditolak ketika PTPN I Regional I dipimpin Batara Moeda Nasution. Namun proyek kembali berjalan setelah muncul berbagai intervensi dari sejumlah pihak, termasuk lembaga pertanahan.
Menurut Edison, dugaan keterlibatan pihak lain juga mengarah kepada Fauzi, mantan Kepala BPN Deli Serdang, sejumlah kepala seksi yang terlibat dalam pengukuran lahan, hingga pejabat pertanahan lain yang menerbitkan rekomendasi.
“Bahkan Reza, Kabid Konflik yang juga pernah menjabat Kepala Kantah Medan, disebut ikut dalam proses tersebut,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Edison menyebut dugaan keterlibatan juga menyeret sejumlah pejabat daerah, seperti mantan Kepala DPMPTSP Deli Serdang Muhammad Salim, mantan Kepala Dinas Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, hingga Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri bersama sejumlah anggota dewan yang diduga mengubah tata ruang wilayah demi mengakomodasi kepentingan Ciputra Group.
“Ini sudah terang benderang mengarah pada corporate crime. Kejati Sumut jangan terlihat tidak mampu mengikuti ritme pemberantasan korupsi yang digelorakan Jaksa Agung,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa PT Ciputra KPSN sebagai pihak yang menerima dan menjual tanah negara tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Menurut JAGA MARWAH, dalam struktur PTPN I Regional I saat itu terdapat posisi strategis seperti SEVP dan Kepala Bagian Hukum yang dijabat Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja. Tanpa kajian dan persetujuan dari posisi tersebut, pelepasan aset negara dalam bentuk kerja sama komersial dinilai mustahil bisa terjadi.
Edison juga menyoroti keberadaan Pendapat Hukum Kejaksaan Agung Nomor B.593/G/Gph.1/11/2019 tertanggal 4 November 2019 yang menjadi dasar bagi BPN menerbitkan dokumen pertanahan serta membuka jalan bagi aktivitas pihak pengembang.
“Kasus Citraland kini menjadi ujian serius bagi Kejati Sumut: apakah berani membongkar skema korupsi ini sampai ke akar, atau membiarkan kasus besar berhenti pada empat nama yang dijadikan tumbal,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkap informasi bahwa rotasi mantan Aspidsus Kejati Sumut diduga berkaitan dengan lambannya pengungkapan kasus tersebut.
“Publik berharap Kejati Sumut mampu memenuhi ekspektasi Jaksa Agung dalam membersihkan praktik korupsi di Sumatera Utara,” kata Edison.
Sementara itu, Mangihut Sinaga tidak memberikan bantahan atas berbagai sorotan tersebut. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut ditujukan kepada Kejaksaan Agung.
“Tanya langsung sama Kejagung,” ujar Mangihut singkat kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026) malam.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Berdasarkan laporan monitorindonesia.com dan sumber berita terkait, terdapat beberapa kasus korupsi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang melibatkan sejumlah tersangka mantan petinggi:
Irwan Perangin-angin (Eks Dirut PTPN II / Dirhub Kelembagaan PTPN IV PalmCo): Ditahan oleh Kejati Sumut terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 (dahulu PTPN II) ke PT Ciputra Land, termasuk men-inbreng-kan lahan HGU ke PT NDP tanpa persetujuan Menkeu.
Dolly Parlagutan Pulungan (Eks Dirut PTPN XI): Ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI senilai Rp871 miliar.
Aris Toharisman (Direnbang PTPN XI): Tersangka dalam kasus korupsi Pabrik Gula Rp871 miliar bersama Dolly Pulungan.
Tersangka Korupsi Lahan PTPN 11 (Pasuruan/Jawa Timur): KPK menetapkan tiga tersangka (MC - Dirut PTPN 11 2016, MK - Kepala Divisi Hukum & Aset, MHK - Komisaris Utama PTKM) terkait korupsi pengadaan lahan HGU di Pasuruan yang merugikan negara Rp30,2 miliar.
Perkembangan Terkini (Maret 2026):
Kejati Sumut didesak untuk menyeret mantan petinggi PTPN II lainnya yang tersorot dalam LHP BPK, termasuk eks SEVP hingga Kabagkum, setelah penahanan Irwan Peranginangin.
Banyak pejabat PTPN II masih dalam investigasi terkait temuan BPK dalam kasus KSO Tambang Basalt dan proyek KDM.
Tersangka kasus korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI (kerugian Rp645 M) dilaporkan akan segera diumumkan.
Topik:
