Baru Empat Ditahan, Skema Besar Citraland Dipertanyakan: Kajati Sumut Buka Peluang Pengembangan

Jakarta, MI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk proyek perumahan elit Citraland dilakukan sepenuhnya berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik.
Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026) malam, Harli menegaskan bahwa berbagai kritik dan pandangan publik tetap dihargai, namun proses hukum tetap harus berpijak pada alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum itu berdasarkan fakta hukum. Kita menghargai berbagai pandangan-pandangan, tapi pada akhirnya berpulang pada fakta hukum yang diperoleh penyidik. Saat ini perkara ini masih berproses di pengadilan,” kata Harli.
Saat ditanya apakah perkara tersebut masih akan dikembangkan dan apakah ada kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PTPN lain sebagaimana termaktub dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harli tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan.
“Nanti kita lihat ya, karena perkara ini terkait hak negara yang tidak dipenuhi,” ujarnya.
Pernyataan Kajati Sumut itu muncul di tengah sorotan keras berbagai pihak terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk dari anggota Komisi III DPR RI Manguhut Sinaga yang sebelumnya mempertanyakan keseriusan pengusutan perkara alih fungsi tanah perkebunan negara menjadi kawasan perumahan mewah Citraland.
Sorotan tersebut juga mendapat dukungan dari kalangan aktivis antikorupsi. Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat (JAGA MARWAH) Edison Tamba menilai pengusutan kasus ini masih jauh dari harapan publik.
Menurut Edison, penahanan empat pejabat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinilai belum mencerminkan pengungkapan keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dalam pelepasan aset negara tersebut.
“Empat nama yang telah ditahan, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin, hanya sebagian kecil dari aktor yang terlibat dalam praktik mufakat jahat terhadap aset negara,” kata Edison, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai alih fungsi tanah perkebunan negara menjadi kawasan komersial bernilai besar tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat kunci lintas institusi.
“Proses alih fungsi tanah perkebunan negara menjadi kawasan komersial bernilai menakjubkan itu tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat-pejabat strategis. Ini bahkan berpotensi mengarah pada corporate crime,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi JAGA MARWAH, Edison menyebut terdapat sejumlah nama di internal PTPN I Regional I yang diduga memiliki peran penting dalam proses administrasi hingga pengambilan keputusan yang membuka jalan bagi proyek Citraland.
Nama-nama yang disebut antara lain Muhammad Abdul Ghani (saat ini Direktur Perkebunan dan Pertanian Danantara, sebelumnya Direktur PTPN II), Iswan Achir, Marisi Butar-butar (alm), Pulung Rinandoro (eks SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, serta Ganda Wiatmaja (eks Kabag Hukum).
Edison juga menyoroti penunjukan Muhammad Abdul Ghani sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, meskipun namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus tersebut.
“Hari ini publik justru dikejutkan karena Muhammad Abdul Ghani yang namanya disebut dalam pusaran kasus malah diangkat menjadi Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara. Ini seperti menelanjangi hukum di negeri ini,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi di internal perusahaan perkebunan negara, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Dari sisi eksternal, Edison menyebut adanya indikasi keterlibatan mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan melalui rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek yang dikenal sebagai Deli Megapolitan tersebut.
“Artinya lahan aset negara yang dicuri oleh oknum pejabat, kemudian dengan terang-terangan dijual kepada masyarakat oleh pihak ketiga. Kalau dalam istilah umum, dugaan penadah menjual barang hasil curian secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kehadiran mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam acara groundbreaking Citraland Helvetia pada 30 Maret 2021 yang disebut-sebut menjadi legitimasi politik bagi proyek tersebut.
Menurut Edison, proyek Citraland sebelumnya sempat ditolak ketika PTPN I Regional I dipimpin Batara Moeda Nasution. Namun proyek itu kembali berjalan setelah adanya campur tangan sejumlah pihak, termasuk instansi pertanahan.
Ia juga menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain, mulai dari eks Kepala BPN Deli Serdang Fauzi, hingga pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang diduga berperan dalam proses pengukuran lahan dan penerbitan rekomendasi pertanahan.
Bahkan, menurutnya, perubahan tata ruang wilayah juga diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk eks Kepala DPMPTSP Deli Serdang Muhammad Salim, eks Kadis Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, hingga pimpinan DPRD Deli Serdang.
“Dugaan corporate crime terpampang di depan publik. Kejati Sumut jangan sampai terkesan tidak mampu mengikuti ritme Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus korupsi. Hingga kini PT Ciputra KPSN sebagai pihak penerima dan penjual tanah negara itu belum tersentuh proses hukum,” tegas Edison.
Ia menilai kasus Citraland kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh.
“Apakah berani mengungkap skema korupsi secara utuh dan menindak semua pihak yang terlibat, atau justru berhenti pada empat nama yang telah dikorbankan,” pungkasnya.
Topik:
