Badiklat Kejaksaan Buka Suara Soal Kematian Siswi PPPJ, Kosmak Tetap Desak Investigasi Independen

Jakarta, MI — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI akhirnya angkat bicara terkait meninggalnya TA, siswi peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 83 tahun 2026 di kompleks Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan bahwa kematian TA tidak berkaitan dengan tindakan kekerasan selama proses pendidikan, melainkan akibat penyakit yang telah lama diderita almarhumah.
Ia menyampaikan bahwa keluarga besar Kejaksaan turut berduka atas peristiwa tersebut.
“Keluarga besar Kejaksaan turut berduka cita bersama keluarga almarhumah. Semoga almarhum telah tenang di sisi Tuhan,” ujar Leonard kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026).
Leonard menjelaskan, TA meninggal dunia karena komplikasi penyakit diabetes melitus tipe 1 yang telah dialaminya sejak masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit komorbid diabetes melitus tipe 1 yang dialaminya sejak kuliah. Tidak ada sama sekali tindakan kekerasan,” katanya.
Ia juga mengaku sebenarnya tidak bermaksud mengungkap riwayat penyakit pribadi almarhumah. Namun, hal itu terpaksa disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah pemberitaan.
“Mohon maaf, sebenarnya kami tidak boleh menyampaikan penyakit yang bersangkutan. Namun karena sudah menjadi pemberitaan, dengan berat hati saya menyampaikan penyakit yang dideritanya sejak kuliah,” ujar Leonard.
TA diketahui meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.59 WIB di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta.
Desakan Investigasi Tetap Muncul
Di tengah klarifikasi dari pihak Badiklat, desakan investigasi independen atas kematian peserta PPPJ tetap bergulir.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, meminta Jaksa Agung segera membentuk tim investigasi independen untuk memastikan secara terbuka penyebab kematian TA.
Menurut Ronald, investigasi tidak hanya harus menelusuri penyebab medis, tetapi juga menggali kronologi lengkap aktivitas pendidikan yang dijalani korban sebelum meninggal.
“Investigasi harus mengungkap secara gamblang penyebab medis kematian TA, kronologi tekanan selama pendidikan, standar operasional prosedur yang berlaku, serta apakah ada oknum yang melakukan tekanan fisik maupun mental terhadap peserta,” kata Ronald.
Ia menilai hasil investigasi tersebut harus dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.
Sorotan Metode Pendidikan
Kosmak juga menilai tragedi tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap metode pendidikan jaksa di Badiklat Kejaksaan.
Menurut Ronald, pola pendidikan yang terlalu keras dan menyerupai pendekatan militer dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan profesionalisme aparat penegak hukum modern.
“Pendidikan jaksa seharusnya menitikberatkan pada integritas, keahlian hukum, etika profesi, serta ketahanan mental profesional, bukan kepatuhan fisik semata,” ujarnya.
Ia menambahkan, kurikulum pendidikan jaksa seharusnya lebih mengedepankan pendekatan pendidikan orang dewasa atau andragogi, yang menekankan dialog, partisipasi aktif, serta hubungan yang saling menghormati antara pengajar dan peserta.
Selain itu, Kosmak mendorong adanya skrining kesehatan yang lebih komprehensif bagi peserta sejak awal pendidikan, termasuk pemeriksaan kesehatan mental serta tes medis untuk mendeteksi penyakit bawaan yang berpotensi kambuh akibat tekanan selama pendidikan.
Ronald menegaskan, jika hasil investigasi nantinya menemukan adanya kelalaian atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kematian TA, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi tegas.
“Baik sanksi disiplin maupun pidana harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kosmak juga meminta Komisi Kejaksaan RI memperkuat pengawasan terhadap proses pendidikan di Badiklat agar tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan kemanusiaan.
Menurut Ronald, kematian TA tidak boleh dipandang sekadar sebagai insiden individual, melainkan sebagai peringatan keras bagi institusi penegak hukum untuk melakukan pembenahan sistemik.
“Ini alarm keras bahwa ada patologi organisasi yang perlu dibenahi. Reformasi tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi juga harus menyentuh budaya dan nilai-nilai di tubuh Kejaksaan,” ujarnya.
Tanpa perubahan mendasar, ia mengingatkan, tragedi serupa dikhawatirkan dapat kembali terjadi di masa depan.
Topik:
