BREAKINGNEWS

TA Tewas di Diklat, Sistem Seleksi Jaksa Disorot

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). (Dok MI)

Jakarta, MI – Kematian TA, siswi peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 83 tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, membuka sorotan serius terhadap sistem pendidikan calon jaksa.

Tragedi yang merenggut nyawa peserta tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada ungkapan belasungkawa, tetapi harus diikuti evaluasi menyeluruh.

Monitorindonesia.com mencoba melakukan konfirmasi lansung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait proses tes kesehatan yang dilakukan terhadap para calon siswa PPPJ sebelum dinyatakan lulus sebagai siswa PPPJ.

Namun, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan detail terkait peristiwa tersebut.

Ia menyebut almarhumah meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang tidak pernah disampaikan selama mengikuti pendidikan.

“Mohon maaf, bukan ranah kami menjawab karena bukan kewenangan kami dan mohon maklum. Tapi ini perlu perhatian, almarhum sudah tenang di sisi Allah dan meninggal karena penyakit komorbid diabetes tipe 1 yang tidak pernah disampaikan almarhum sejak masuk diklat,” ujar Leonard kepada Monitorindonesia, Sabtu (14/3/2026).

Berdasarkan penelusuran monitorindonesia.com, dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-035/A/JA/12/2009 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 mengenai pengadaan calon pegawai negeri sipil dan calon jaksa, proses seleksi sebenarnya telah mewajibkan pemeriksaan kesehatan.

Pada bagian keempat tentang penyaringan, Pasal 20 ayat (1) menyebutkan calon peserta seleksi jaksa harus mengikuti dan lulus berbagai tahapan, antara lain tes pengetahuan bahasa, tes akademik, psikotes, pemeriksaan kesehatan (general check-up), serta wawancara.

Fakta tersebut memicu pertanyaan baru: bagaimana penyakit serius seperti diabetes tipe 1 bisa tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan kesehatan awal.

Desakan Investigasi Independen

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, mendesak Jaksa Agung Burhanuddin segera membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap penyebab kematian TA secara transparan.

TA diketahui meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.59 WIB di RS Adhyaksa, Jakarta.

Menurut Ronald, investigasi harus melibatkan unsur internal Kejaksaan seperti inspektorat dan Badiklat, serta pihak eksternal, termasuk perwakilan Komisi Kejaksaan, dokter, ahli pendidikan, hingga psikolog.

“Investigasi harus mengungkap secara gamblang penyebab medis pasti kematian TA, kronologi tekanan yang dialaminya selama pendidikan, standar operasional prosedur yang berlaku, serta siapa saja oknum yang bertanggung jawab atas dugaan tekanan fisik dan mental terhadap peserta,” ujar Ronald, Sabtu (14/3/2026).

Ia menegaskan hasil investigasi tersebut wajib dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.

Metode Pendidikan Disorot

Kosmak juga menilai tragedi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi metode pendidikan di Badiklat Kejaksaan yang dinilai masih terlalu keras dan menyerupai pola militer.

Menurut Ronald, pendidikan jaksa seharusnya menitikberatkan pada penguatan integritas, keahlian hukum, etika profesi, serta ketahanan mental profesional, bukan sekadar kedisiplinan fisik.

“Pendidikan jaksa seharusnya menitikberatkan pada integritas, keahlian hukum, etika, serta ketahanan mental profesional, bukan kepatuhan fisik semata,” katanya.

Ia menilai pendekatan andragogi atau pendidikan orang dewasa perlu diterapkan, dengan menekankan dialog, partisipasi aktif, serta hubungan yang saling menghormati antara pengajar dan peserta.

Selain itu, Kosmak mengusulkan skrining kesehatan yang lebih komprehensif sejak awal pendidikan, termasuk pemeriksaan kesehatan mental dan tes medis yang mampu mendeteksi penyakit bawaan yang berpotensi kambuh akibat tekanan fisik maupun psikologis.

Ronald menegaskan, jika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kematian TA, maka pihak yang terlibat harus dijatuhi sanksi tegas.

“Baik sanksi disiplin maupun sanksi pidana harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta Komisi Kejaksaan RI lebih aktif melakukan pengawasan eksternal terhadap sistem pendidikan di Badiklat Kejaksaan.

Kosmak menilai kematian TA bukan sekadar insiden individual, melainkan sinyal adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan Kejaksaan.

“Ini adalah alarm keras bahwa ada patologi organisasi yang perlu dibenahi. Reformasi tidak boleh hanya berhenti pada prosedur, tetapi juga menyentuh budaya dan nilai-nilai di tubuh Kejaksaan,” ujar Ronald.

Tanpa perubahan fundamental, ia mengingatkan tragedi serupa berpotensi kembali terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badiklat Kejaksaan RI belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait meninggalnya TA, peserta PPPJ asal Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru