Vonis Lepas CPO Berbuntut Panjang, Jejak Ombudsman Kini Disisir Penyidik

Jakarta, MI - Penyidikan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus vonis lepas ekspor minyak goreng kian melebar. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor salah satu komisioner Ombudsmagyyyn Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika.
Langkah ini menandai upaya penelusuran lebih jauh terhadap dugaan keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan rangkaian proses hukum yang berujung pada putusan lepas terhadap korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik masih memeriksa barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dengan mempelajari hasil geledah kemarin. Butuh waktu untuk mempelajari barang bukti elektronik yang disita penyidik,” ujar Syarief, dikutip Minggu (15/3/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Laporan yang terbit pada 15 Agustus 2022 itu berada di bawah pengampu Keasistenan Utama III yang dipimpin oleh Yeka Hendra Fatika.
Menurut Anang, rekomendasi dalam laporan tersebut diduga memiliki pengaruh dalam sejumlah proses hukum, mulai dari perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada rekomendasi dari salah satu komisioner yang kemudian menjadi pertimbangan dalam putusan di PTUN maupun di Pengadilan Tipikor. Ini yang sedang kami dalami,” kata Anang.
Nama laporan Ombudsman itu sebelumnya muncul dalam strategi pembelaan pengacara Marcella Santoso untuk tiga korporasi besar produsen minyak goreng, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Dalam surat dakwaan perkara suap vonis lepas CPO, disebutkan bahwa Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, bersama Marcella menyusun strategi hukum dengan memanfaatkan rekomendasi Ombudsman yang terbit pada Agustus 2022.
Rekomendasi itu kemudian dijadikan dasar untuk menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan diajukan oleh Wilmar Group pada 18 September 2023 dengan permintaan agar hakim menyatakan rekomendasi Ombudsman sah dan mengikat.
Dalam gugatan tersebut, perusahaan juga meminta pengadilan menyatakan bahwa maladministrasi pemerintah telah menyebabkan kerugian korporasi hingga Rp947 miliar.
Majelis hakim akhirnya menerima sebagian gugatan. Putusan perkara Nomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dibacakan pada 5 Maret 2024 menyatakan terdapat maladministrasi dalam kebijakan pemerintah terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng, namun tidak mengabulkan permintaan ganti rugi.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyimpulkan sejumlah regulasi pemerintah terkait tata kelola minyak goreng pada 2022 mengandung maladministrasi yang berkontribusi pada lonjakan harga dan kelangkaan komoditas.
Temuan itu kemudian dijadikan salah satu argumen pembelaan bahwa krisis minyak goreng bukan semata akibat tindakan korporasi, melainkan juga akibat kebijakan pemerintah.
Kini, rekomendasi yang dulu menjadi tameng hukum korporasi itu justru kembali diperiksa dalam pusaran penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung.
Jika ditemukan keterkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan, perkara yang semula hanya menyasar praktik suap vonis lepas CPO berpotensi membuka babak baru dalam pengusutan kasus besar minyak goreng di Indonesia.
Topik:
