Jejak Rekomendasi CPO Dibongkar

Jakarta, MI - Pengusutan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas kasus fasilitas ekspor minyak goreng memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah rumah dan kantor salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, untuk menelusuri keterkaitan rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dengan putusan pengadilan dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih mempelajari barang bukti hasil penggeledahan, terutama data elektronik yang disita.
“Penyidikan masih berjalan dengan mempelajari hasil geledah kemarin. Butuh waktu untuk mempelajari barang bukti elektronik yang disita penyidik,” kata Syarief, Sabtu (14/3/2026).
Langkah penggeledahan itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait investigasi dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng yang terbit pada 15 Agustus 2022. Laporan tersebut berada di bawah pengampu Keasistenan Utama III yang saat itu dijabat Yeka.
Anang mengungkapkan, rekomendasi dalam laporan itu diduga memiliki pengaruh terhadap proses hukum di sejumlah pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada rekomendasi dari salah satu komisioner yang kemudian menjadi pertimbangan dalam putusan di pengadilan. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Anang.
Jejak rekomendasi Ombudsman tersebut sebelumnya muncul dalam dakwaan perkara vonis lepas kasus ekspor CPO.
Dalam dokumen dakwaan, pengacara Marcella Santoso disebut memanfaatkan rekomendasi Ombudsman sebagai argumen yuridis untuk membela tiga korporasi besar sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Strategi hukum itu disebut disusun dengan memanfaatkan rekomendasi Ombudsman yang terbit pada Agustus 2022 sebagai dasar menggugat kebijakan pemerintah ke PTUN. Dalam dakwaan juga disebutkan peran Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, dalam menyusun langkah hukum tersebut.
Saat gugatan berjalan, perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa perseorangan juga tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara pidana itu sendiri telah dilimpahkan ke pengadilan pada 12 Agustus 2022.
Langkah hukum korporasi berlanjut ketika Wilmar Group menggugat Menteri Perdagangan ke PTUN pada 18 September 2023.
Dalam gugatan itu, perusahaan meminta hakim menyatakan rekomendasi Ombudsman sah dan mengikat, sekaligus menilai sejumlah regulasi pemerintah terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng sebagai bentuk maladministrasi.
Korporasi tersebut juga mengeklaim kerugian sebesar Rp947 miliar akibat kebijakan tersebut. Dalam putusan perkara nomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dibacakan pada 5 Maret 2024, majelis hakim menyatakan terdapat maladministrasi, namun menolak permintaan ganti rugi perusahaan.
Dalam LAHP Ombudsman sendiri disebutkan adanya maladministrasi dalam sejumlah regulasi pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan minyak goreng pada 2022. Temuan itu menilai kebijakan tersebut berkontribusi terhadap lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Temuan itu kemudian dijadikan dasar pembelaan oleh Marcella Santoso untuk menegaskan bahwa kelangkaan minyak goreng pada 2022 bukan semata disebabkan oleh tindakan korporasi, melainkan juga oleh kebijakan pemerintah.
Kini, penyidik Kejagung tengah menelusuri apakah rekomendasi Ombudsman tersebut sekadar menjadi rujukan hukum, atau justru memainkan peran lebih jauh dalam proses yang berujung pada vonis lepas perkara ekspor CPO.
Topik:
