KPK Bongkar Setoran "THR Haram" Pejabat, Nama Forkopimda Ikut Terseret

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Dana tersebut diduga diinisiasi oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
KPK menyebut dana hasil dugaan pemerasan itu tidak hanya untuk kepentingan internal, tetapi juga direncanakan mengalir kepada pihak eksternal, khususnya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa sejumlah instansi penegak hukum daerah masuk dalam daftar pihak yang direncanakan menerima dana tersebut.
"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Mknggu (15/3/2026).
Menurut Asep, dugaan aliran dana tersebut bukan sekadar asumsi. Penyidik menemukan catatan yang memuat rincian pihak-pihak yang direncanakan menerima uang dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan.
KPK juga tengah mendalami kemungkinan praktik serupa terjadi pada tahun sebelumnya. Informasi awal diperoleh dari keterangan sejumlah kepala dinas yang menyebut adanya pengumpulan dana serupa pada 2025.
"Jadi kita harus telusuri berapa besarnya dan kepada siapa diberikan," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Cilacap pada Jumat (13/3/2026).
KPK kemudian langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Topik:
