BREAKINGNEWS

Proyek Migas Elnusa Disorot BPK: Kelebihan Bayar Rp255 M dan Klaim Standby Rp3,3 M

PT Elnusa
PT Elnusa (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan proyek penyisipan pipa minyak Segmental Partial Replacement Main Oil Line XAP ke MGS Balongan yang dikerjakan PT Elnusa Tbk.

emuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 70/LHP/XX/12/2024 yang menyoroti berbagai dugaan kelalaian manajemen hingga potensi kerugian finansial bagi perusahaan.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp81,2 miliar serta kelebihan pembayaran yang membebani keuangan perusahaan sekitar Rp3,3 miliar terkait proyek yang dikerjakan melalui skema subkontrak.

Proyek penyisipan pipa minyak itu merupakan bagian dari pekerjaan yang dijalankan PT Elnusa untuk PT Pertamina EP (PEP) pada wilayah Project MOL. Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp95 miliar dengan jangka waktu pengerjaan selama 260 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari proses tender, penunjukan subkontraktor, hingga pembayaran biaya tambahan yang dinilai tidak semestinya.

Salah satu sorotan tajam BPK adalah penunjukan PT Onasis sebagai pengganti subkontraktor PT Alpha Dwi Marine Indonesia (ADMI) setelah kontrak awal dihentikan melalui surat penghentian kontrak pada April 2022. Proses penggantian ini dinilai tidak melalui mekanisme evaluasi yang memadai.

BPK menilai proses penyusunan penawaran oleh PT Elnusa kepada PT Pertamina EP tidak sepenuhnya sesuai prosedur, sementara penunjukan subkontraktor dalam proyek tersebut dinilai tidak didukung analisis kelayakan yang memadai.

Selain itu, auditor negara juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak serta munculnya klaim biaya standby dari PT Derawihmi Jaya Perkasa sebesar Rp3,3 miliar yang akhirnya dibayarkan oleh PT Elnusa.

Lebih jauh, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran kepada PT Onasis sebesar Rp255,5 miliar, termasuk dana talangan kepada subkontraktor yang berpotensi sulit ditagih kembali.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan PT Elnusa atas tagihan yang wajib dibayarkan oleh ADMI berdasarkan hasil putusan pengadilan sebesar Rp55,69 miliar,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/3/2026).

Temuan ini juga menyeret sejumlah pejabat internal perusahaan. BPK menilai beberapa pejabat PT Elnusa, mulai dari Direktur Utama periode 2021–2022 hingga sejumlah pejabat operasional dan supply chain, tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian proyek secara optimal.

Beberapa di antaranya bahkan disebut tidak cermat dalam memberikan persetujuan pembayaran dana talangan, menilai dokumen penawaran tender, hingga melakukan due diligence terhadap subkontraktor proyek.

BPK juga menyoroti lemahnya mekanisme evaluasi internal perusahaan. Dalam laporan disebutkan bahwa dokumen One Sheet Approval/Feasibility Study tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam proses pengambilan keputusan proyek.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris PT Elnusa memerintahkan direksi untuk segera melakukan penagihan secara intensif terhadap tagihan yang wajib dibayar oleh ADMI sebesar Rp55,69 miliar.

Selain itu, BPK juga meminta manajemen PT Elnusa menagih kelebihan pembayaran kepada PT Onasis sebesar Rp255,5 miliar, mempertanggungjawabkan pembayaran klaim standby kepada PT Dera, serta memperketat prosedur evaluasi vendor dan penunjukan subkontraktor.

Auditor negara juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap tidak menjalankan tugas secara cermat dalam pengelolaan proyek serta melakukan penyempurnaan prosedur evaluasi penawaran dan pemilihan mitra kerja.

Temuan ini menambah daftar panjang catatan pengawasan BPK terhadap proyek-proyek sektor energi, khususnya yang melibatkan rantai kontrak dan subkontrak dalam industri hulu migas.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Audit BPK Bongkar Dugaan Salah Kelola Proyek Migas Elnusa, Dana Talangan Rp255 Miliar Dipersoalkan | Monitor Indonesia