Bos Kadin Sultra Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal

Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel ilegal di kawasan hutan.
Anton yang juga menjabat Direktur PT Masempo Dalle diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan.
Aktivitas itu ditemukan di kawasan hutan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penyidik menemukan praktik pengerukan tanah dan nikel yang tidak memiliki dasar perizinan sah.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni saat dikonfirmasi, Ahad, 15 Maret 2026.
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menjerat Anton Timbang. Bareskrim juga menetapkan M. Sanggoleo W.W., kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.
Penetapan keduanya merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 saksi.
Irhamni menjelaskan, perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk lokasi operasi di kawasan hutan tersebut. Karena itu, penyidik menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Masempo Dalle.
Selain menghentikan operasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Barang bukti tersebut berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Anton Timbang belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Topik:
