BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Pemborosan Rp718 Juta di PTPN I: Konsultan Pajak Tanpa Kontrak, Direksi Dinilai Lalai

PTPN I
PTPN II (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pemborosan keuangan perusahaan negara di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I yang nilainya mencapai Rp718.000.000. Dana ratusan juta rupiah itu diketahui dibayarkan kepada seorang konsultan pajak berinisial SD tanpa didukung kontrak pengadaan jasa yang sah.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Tahun 2024 yang menyoroti pengelolaan pendapatan, beban, serta investasi PTPN I beserta anak usahanya, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/3/2026).

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada tahun 2021, PTPN IX (kini PTPN I Regional 3) merealisasikan pembayaran Rp776.044.273 kepada SD untuk pendampingan pemeriksaan pajak. Namun, dari jumlah tersebut, BPK menilai Rp718 juta merupakan biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Audit BPK menemukan bahwa penunjukan SD dilakukan hanya berdasarkan surat internal dari Direktur Komersil dan SEVP Business Support tanpa adanya perjanjian atau kontrak pengadaan barang dan jasa sebagaimana dipersyaratkan dalam pedoman pengadaan perusahaan.

“Penunjukan tersebut tidak didukung dengan kerangka acuan kerja (KAK), metode pelaksanaan, metode pembayaran, maupun kontrak sebagaimana ketentuan pengadaan jasa konsultansi,” demikian temuan BPK dalam laporan tersebut.

Padahal, menurut aturan internal perusahaan, setiap pengadaan jasa konsultansi wajib dilengkapi dengan dokumen kerja, kontrak resmi, serta persetujuan direksi jika menggunakan metode penunjukan langsung.

Biaya Fantastis, Bukti Minim

BPK merinci bahwa dana yang dibayarkan kepada SD terdiri dari berbagai pos biaya, antara lain biaya pemberkasan, pendampingan, persidangan, hingga uji bukti.

Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per kegiatan, dengan total pembayaran mencapai Rp718 juta.

Namun saat diperiksa, dokumen pertanggungjawaban biaya tersebut hanya berupa kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh SD tanpa bukti pendukung lain yang memadai.

Bahkan biaya akomodasi seperti penginapan dan transportasi yang mencapai Rp58.044.273 juga hanya diajukan melalui mekanisme reimburse.

“Dokumen bukti pengeluaran tidak cukup untuk membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan yang dimaksud,” tulis BPK.

Rangkap Jabatan dan Pembayaran Ganda

Temuan BPK juga mengungkap fakta lain yang lebih serius. Saat menerima pembayaran tersebut, SD ternyata menjabat sebagai anggota Komite Manajemen Risiko PTPN IX yang diangkat berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Sebagai anggota komite, SD sebenarnya sudah menerima honorarium hingga 20 persen dari gaji Direktur Utama perusahaan.

Namun di saat yang sama, ia juga menerima pembayaran tambahan sebagai konsultan yang membantu penyelesaian sengketa pajak perusahaan.

Kondisi ini dinilai BPK sebagai rangkap fungsi yang berujung pada pembayaran ganda.

Padahal tugas Komite Manajemen Risiko tidak mencakup kegiatan pendampingan pemeriksaan pajak di pengadilan maupun proses administrasi sengketa pajak.

Direksi Dinilai Tidak Cermat

BPK menilai pemborosan keuangan ini terjadi akibat kelalaian sejumlah pejabat di lingkungan PTPN IX.

Beberapa pihak yang disorot antara lain:

Direktur Komersil PTPN IX periode 2019, yang dinilai tidak cermat menunjuk SD untuk menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan.

SEVP Business Support periode 2020, yang tetap melanjutkan penunjukan tanpa prosedur pengadaan yang sah.

Pejabat keuangan dan akuntansi perusahaan, yang dianggap tidak melakukan verifikasi memadai sebelum menyetujui pembayaran.

Akibatnya, BPK menilai kondisi tersebut telah menyebabkan pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp718 juta.

BPK Minta Direksi Beri Sanksi

Meski PTPN I memberikan penjelasan bahwa penunjukan SD didasarkan pada kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya dalam bidang perpajakan, BPK tetap menilai argumen tersebut tidak cukup untuk membenarkan pembayaran tanpa kontrak.

BPK menegaskan bahwa pengeluaran Rp718 juta tersebut tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang memadai dan hanya didukung kuitansi.

Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PTPN I agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi dan persetujuan pembayaran.

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan BUMN perkebunan, terutama terkait praktik penunjukan konsultan tanpa mekanisme pengadaan yang transparan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Audit BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Rp718 Juta di PTPN I, Konsultan Pajak Dibayar Tanpa Kontrak | Monitor Indonesia