BREAKINGNEWS

Bupati Cilacap Peras Bawahan Diduga untuk Bagi THR ke Kepolisian dan Kejaksaan

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Praktik pengumpulan “uang THR pejabat” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

KPK menduga dana ratusan juta rupiah dikumpulkan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya kepada sejumlah pejabat di forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penyidik menemukan catatan yang memuat daftar pihak yang diduga akan menerima dana tersebut.

“Di dalam catatan yang kami temukan terdapat data penerima yang diduga berasal dari unsur forkopimda,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Asep, pihak yang tercantum dalam daftar penerima diduga berasal dari sejumlah institusi penegak hukum di daerah, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama,” kata Asep.

KPK menyebut total dana yang ditargetkan untuk pembagian THR tersebut mencapai sekitar Rp515 juta. Angka itu disebut ditentukan oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Cilacap.

Mereka antara lain Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, Asisten I Setda Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengumpulan dana tersebut bermula dari perintah langsung Bupati Cilacap kepada sekretaris daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Bupati Cilacap memerintahkan sekretaris daerah untuk mengumpulkan dana guna memenuhi kebutuhan THR bagi dirinya dan pihak eksternal,” ungkap Asep.

Pihak eksternal yang dimaksud dalam perkara ini diduga berasal dari unsur forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kasus ini terungkap setelah tim KPK menggelar OTT pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.

Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

OTT ini menjadi operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.

Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengumpulan dana THR tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Bupati Cilacap Peras Bawahan Diduga untuk Bagi THR ke Kepoli | Monitor Indonesia