BREAKINGNEWS

Skandal Administrasi Proyek LRT: Rp3,08 M Hak Adhi Karya Menggantung

Adhi Karya
Ilustrasi - Proyek pembangunan LRT Jabodebek yang dikelola PT Adhi Karya (Persero) Tbk (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan proyek LRT Jabodebek. Dalam dokumen audit atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022–2023 pada PT Adhi Karya (Persero) Tbk, BPK menemukan perusahaan pelat merah tersebut belum menerima hak pengembalian uang jaminan langganan (UJL) senilai Rp3,08 miliar dari PT PLN.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XXI/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang dilakukan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/3/2026).

Bayar Puluhan Miliar, Jaminan Tak Kembali

BPK mencatat, dalam proyek pengembangan prasarana LRT Jabodebek, PT Adhi Karya telah melakukan pembayaran biaya penyambungan daya listrik kepada PT PLN untuk sistem power supply LRT.

Dalam dokumen bill payment Nomor 9.12.1, nilai pekerjaan penyambungan listrik mencapai Rp41,015 miliar. Biaya tersebut terdiri dari tiga lintas pelayanan dengan tarif satuan Rp4,101 miliar per unit.

Selain biaya sambungan, PT Adhi Karya juga membayar uang jaminan langganan (UJL) dengan kapasitas daya 65,59 juta VA yang jika dikalikan tarif Rp200 per VA mencapai Rp13,118 miliar.

Namun setelah proyek LRT resmi beroperasi pada 28 Agustus 2023, BPK menemukan sebagian dana jaminan sebesar Rp3,118 miliar belum juga dikembalikan oleh PLN kepada PT Adhi Karya.

“Namun sampai pemeriksaan berakhir tanggal 14 Juli 2024, PT AK belum menerima pengembalian UJL sebesar Rp3,118 miliar tersebut,” tulis BPK dalam laporan auditnya.

Proses Pengembalian Berbelit

BPK mengungkap, pengembalian dana jaminan tersebut terhambat karena perubahan status pelanggan listrik dari PT Adhi Karya menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah LRT Jabodebek mulai beroperasi.

Akibat perubahan ini, sebagian dana jaminan diperhitungkan sebagai jaminan baru untuk PT KAI. Dari total dana yang harus dikembalikan:

Rp10,035 miliar telah diterima PT Adhi Karya pada Oktober 2024

Rp3,08 miliar masih tertahan karena mekanisme administrasi perubahan pelanggan

BPK juga mencatat adanya selisih uang jaminan sebesar Rp3,08 miliar yang bersumber dari sisa UJL awal proyek LRT terkait perhitungan tarif listrik bisnis sejak September 2023.

BPK Soroti Kelalaian Manajemen

Auditor negara menilai persoalan ini terjadi karena pengelolaan administrasi proyek yang tidak cermat.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut General Manager Proyek Khusus PT Adhi Karya tidak cermat mengelola pengembalian UJL dari PLN sehingga hak perusahaan belum sepenuhnya diterima.

Akibat kondisi tersebut, dana pengembalian yang seharusnya menjadi hak PT Adhi Karya tidak dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek maupun operasional perusahaan.

BPK Keluarkan Rekomendasi Tegas

Atas temuan itu, BPK meminta manajemen PT Adhi Karya segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan auditor negara antara lain:

Direksi PT Adhi Karya diminta berkoordinasi dengan PT KAI untuk memastikan penyelesaian pembayaran atau pengembalian UJL sebesar Rp3,08 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Menegur General Manager Proyek Khusus agar lebih cermat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proyek.

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dalam proyek LRT Jabodebek, yang sejak awal pembangunan memang menjadi salah satu proyek strategis nasional dengan nilai investasi ratusan triliun rupiah.

BPK menegaskan, setiap potensi kerugian atau hak keuangan yang tidak tertagih harus segera diselesaikan agar tidak menjadi celah pemborosan dalam proyek infrastruktur negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru