Skandal Kuota Haji Rp622 M: Fee Jemaah Diduga Mengalir ke Pansus DPR, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Jakarta, MI — Skandal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kian melebar dan mulai menyerempet lembaga legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dari pungutan commitment fee jemaah haji khusus yang diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar ini membuka potret buram tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari manipulasi kuota, dugaan pungutan fee kepada jemaah, hingga upaya memengaruhi proses politik di parlemen.
Kuota Haji Diduga Direkayasa
Penyidik KPK menemukan adanya dugaan manipulasi pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Komposisi yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan drastis tersebut otomatis memperbesar jatah kuota haji khusus yang dikelola biro travel.
Dampaknya, sekitar 8.400 kursi haji reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus, membuka peluang praktik jual beli kuota dan pungutan tambahan kepada jemaah.
Jemaah Dibebani Fee Hingga Rp84 Juta
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, KPK menemukan adanya pungutan USD 4.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp67,5 juta–Rp84,4 juta) yang diminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel.
Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Selain itu, pengisian kuota haji khusus juga diduga tidak mengikuti nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan dari travel tertentu.
Dugaan Uang Haji untuk “Mengkondisikan” DPR
Skandal ini semakin serius setelah KPK menemukan indikasi bahwa sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI yang dibentuk pada 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada upaya pemberian uang sekitar USD 1 juta atau sekitar Rp17 miliar kepada anggota Pansus DPR.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep, Minggu (15/3/2026).
Namun, menurut KPK, upaya pemberian uang tersebut ditolak oleh anggota Pansus.
“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Pansusnya sangat bagus dan berintegritas,” ujar Asep.
Meski demikian, fakta bahwa dana hasil pungutan jemaah diduga diarahkan untuk mempengaruhi proses politik di DPR memunculkan sorotan tajam terhadap relasi antara pemerintah, biro travel haji, dan lembaga legislatif dalam pengelolaan ibadah haji.
DPR Juga Bisa Dipanggil KPK
Seiring berkembangnya penyidikan, KPK membuka kemungkinan memanggil anggota Pansus Haji DPR RI untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah ada pihak di parlemen yang mengetahui atau bahkan terlibat dalam skema pengaturan kuota haji tersebut.
Kasus ini sekaligus menempatkan DPR dalam sorotan publik, terutama terkait peran pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Swasta
Selain pejabat pemerintah, KPK juga membuka peluang menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta.
Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak swasta yang diduga menikmati keuntungan dari manipulasi kuota haji.
“Ini mungkin bukan tidak ada ya, belum ada. Belum ada tersangka swastanya,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dari pihak swasta tinggal menunggu kelengkapan alat bukti serta hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti dari hitungan itu akan terlihat pihak-pihak mana yang terlibat sehingga timbul angka kerugian Rp622 miliar. Itu juga akan menjadi acuan bagi penyidik terkait pembebanan uang pengganti,” jelasnya.
Bos Travel Haji Disebut dalam Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, salah satu pihak swasta yang disebut adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Fuad disebut aktif melakukan lobi kepada pemerintah terkait pengelolaan kuota haji khusus.
Meski begitu, KPK menegaskan status hukumnya masih menunggu kelengkapan alat bukti.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama:
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menteri Agama
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari undang-undang, termasuk skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang membuka ruang praktik jual beli kuota.
Kasus ini kini menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola ibadah haji Indonesia, karena tidak hanya menyangkut kerugian negara ratusan miliar rupiah, tetapi juga menyentuh dugaan praktik rente dalam pengaturan kuota serta potensi pengaruh terhadap proses politik di DPR.
Topik:
